KPU Sumut Ingatkan Parpol yang Tak Ikut Daftar dan Verifikasi Terancam Gugur

TOPMETRO.NEWS – Partai politik (Parpol) yang lama maupun yang baru tidak ikut mendaftar dan verifikasi partai akan dinyatakan gugur, penegasan itu dikatakan Ketua KPU Sumut Mulia Banurea saat memberikan sambutan dan arahan pada kegiatan Bintek Tatacara Pendaftaran dan Verifikasi dan Penetapaan Parpol pada calon partai yang akan ikut peserta Pemilu 2019 di Hotel Polonia Medan, Senin (2/10/2017).

“Ya yang tidak mendaftar dan ikut verfikasi bisa gugur,” tegas Mulia

Mulia mengatakan pendaftaran dan verifikasi bagi calon partai yang akan ikut sebagaai peserta Pemiilu 2019 merupakan suatu kewajiban yang harus dipenuhi oleh karena itu setiap calon partai berkewajiban untuk mendaftarkan diri dan ikut verifkasi di KPU.

Pendaftaran dan verifikasi berlaku kepada semua partai baik itu partai peserta Pemilu 2014 lalu maupun partaia baru dan ketentuan ini telah diatur didalan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta PKPU No.11 tahun 2017 tentang Parpol yang mewajibkan partai untuk mendaftarkan pada KPU

Sedang bintek yang sedang dilaksanakan KPU Sumut dengan mengundang partai saat ini adalah untuk menjelaskan tentang waktu pendaftaran dan KPU Sumut sebelumnya telah mengumumkan jadwal pendaftaran partai baik itu melalui webside KPU ..Sesuai dengan data yang ada di Kemenkumham RI tercatat 73 partia yang mendaftar dan terdaftar

“Kesulitnya kami tidak mengetahui 73 partia yang telah mendaftar di Kemenkumham itu,” ujar Mulia.

Menurutnya, dalam pendaftaran dan verifikasi partai, KPU tidak akan melakukan pertemuan langsung dengan partai hal ini untuk menjaga independensi KPU, karena hal ini sudah diatur didalam kode etik sebagai penyelenggara Pemilu bahwa sanya setiap penyeleggara Pemilu tidak dibenarkan bertemu dengan peserta Pemilu.

Adapun masa pendaftaran bagi partai mulai dilaksanakan tanggal 3 s/d 16 Oktober dan yang mendaftarkan hanyalah pimpian partai tingkat pusat ataua DPP partai di KPU RI, KPU provisnsi, KPU kabupaten kota hanya melakukan sosialsasi supervisi bagi partia yang berada ditngkat provinsi dan kabupaten kota.

“Jadi jangan ada pula partai diprovinsi besok mendaftar ke KPU. Sumut,” ujar Mulia mengingtkan.

Sementara itu, Sekretaris DPW Partai Republik Sumut Ramadana menyambut baik dilakukannya sosialisasi dan bimbingan teknis yanbg dilakukan KPU kepada seluruh partai. Dengan kegitan ini tentunya akan memudahan bagi partai untuk melakukan pendaftaran dan aplikasi guna mengikuti verifikasi yang dilakukan KPU nantinya.

“Kami kira kegiatan ini sangat penting dan berguna bagi kami sebagai partai baru,” ujar Ramadana.

Menurutnya, sebagai partai baru DPW Partai Republik Sumut akan senantiasi siap untuk mengikuti

ketentuan dan aturan yang ada yang kaan dilaksankan KPU provinsi maupun KPU kabupaten- kota. Oleh karena itu DPW Partai Republik Sumut telah menginstrukan kepada seluruh DPD Partai Republik dikabupaten-kota agar mengikut ketentuan UU Pemilu dan PKPU.

Salah satunya mempersiapakan aplikasi serta kentenuan keanggotaan partai dimana harus memenuhi 1/1000 dari jumlah penduduk di kabupaten kota dengan melampirkan foto copy E KTP sebagai bukti keanggotaan partai dan saat ini seluruh kabupaten kota di Sumut Partai Republik telah berdiri.

“Terkait hal ini sudah kita instruksikan pada DPD Partai Republik,” tegas Ranmdana.(TM/11)

 

Related posts

Leave a Comment