Tanpa Alasan Jelas, Paripurna P-APBD Kota Medan 2017 Batal

TOPMETRO.NEWS – Tanpa ada alasan jelas, rapat paripurna penyampaian laporan Panitia khusus (Pansus), Pendapat Fraksi- Fraksi DPRD Medan serta Persetujuan Bersama Antara Pimpinan DPRD Medan dengan Kepala Daerah Kota Medan terhadap Ranperda Medan tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P- APBD) 2017 tiba – tiba dibatalkan.

Bahkan, sejumlah anggota DPRD Medan yang sempat hadir ke ruang rapa paripurna tidak mengetahui adanya pembatalan rapat tersebut.

Berdasarkan amatan TOPMETRO.NEWS di gedung DPRD Medan, Rabu (11/10) tampak hadir anggota Fraksi Hanura, Hendra DS, Hamidah (PPP), Umi Kalsum (PDI) Perjuangan dan Beston Sinaga (PKPI).

Selain itu sebelumnya juga tampak berada di gedung DPRD Medan, Salman Alfarisi (PKS), Modesta Marpaung (Golkar), Ilhamsyah (Golkar), Bangkit Sitepu (Hanura), Dame Dumasari Hutagalung ( Gerindra), Parlaungan Simangunsong (Demokrat) serta Herri Zulkarnain Hutajulu (Demokrat).

Namun, karena tersiar kabar bahwa rapat paripurna dibatalkan, sejumlah anggota dewan kemudian secara berangsur-angsur meninggalkan gedung DPRD Medan sehingga tampak hanya sejumlah SKPD yang berada di ruang rapat paripurna.

Salah seorang anggota DPRD Medan, Beston Sinaga yang sempat diminta komentar terkait pembatalan paripurna tersebut menyebutkan bahwa alasan yang diterimanya dari pihak kesekretariatan bahwa batalnya paripurna tersebut karena Ketua DPRD Medan berhalangan datang disebabkan ada keluarga beliau yang meninggal dunia.

“Infonya karena pak Ketua (Henry Jhon Hutagalung) berhalangan datang karena ada kemalangan.Saya tahunya pun tadi jam 12.30 WIB,” sebutnya.

Ditanya apakah rapat itu dapat dilaksanakan tanpa ada Ketua DPRD Medan yang hadir, politisi PKPI Medan itu menyebutkan sah-sah saja bilamana rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Medan.

“Unsur pimpinan di sini (DPRD-red) kan bersifat kolektif kolegial, jadi jika pimpinan yang satu tak bisa hadir bisa dipimpin oleh tiga pimpinan lainnya,” sebutnya.

Senada, anggota DPRD Medan lainnya, Hendra DS mengaku kecewa dengan tidak adanya pemberitahuan terkait pembatalan paripurna tersebut.

“Ini menyalahi, rapat ini kan sudah diagendakan Badan Musyawarah (Bamus), mana bisa seenaknya saja dibatalkan,” sebutnya.

Sama halnya seperti disampaikan Beston, Hendra DS menyebutkan rapat itu bisa dilakukan dengan dipimpin unsur pimpinan lainnya.

“Kan, ada empat pimpinan jadi kalau ada yang satu berhalangan masih ada tiga pimpinan lainnya. Bukan dengan seenaknya dibatalkan,” pungkas politisi Hanura itu. (TM/04)

Related posts

Leave a Comment