KPU RI Terbitkan Perpanjangan Batas Waktu 1×24 Jam Bagi Parpol

TOPMETRO.NEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia akhirnya menerbitkan perpanjangan batas waktu 1×24 jam bagi partai politik (Parpol), terhitung sejak berakhirnya waktu pendaftaran tanggal 16 Oktober 2017 pukul 24.00 WIB.

“Saya mengartikata hal baru ini (surat edaran no 585/PL.01.1-SD/03/KPU/X/2017) diberi perpanjangan batas waktu 1×24 jam bagi Parpol yang sampai pukul 24.00 ini, di pendaftran terakhir yang belum memenuhi PKPU no 11/2017 keputusan 174, dan keputusan 580,” kata Komisioner KPU Sumut, Iskandar Zulkarnain kepada TOP METRO (grup TOPMETRO.NEWS), Senin (16/10/2017) dikantor KPU Medan disela penerimaan pendaftaran verifikasi parpol di KPU Medan.

Intinya, terang Iskandar, didalam keputusan KPU RI no 580 / 2017 terakhir, sebelum terbitnya keputusan KPU RI no 585/2017 terbaru ini, masalah selisih antara Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) dengan yang dibawa Parpol dinilai bisa diabaikan atau dengan tidak berurutnya juga bisa diabaikan sepanjang parpol itu menyerahkannya diatas batas minimal daftar agregat kependudukan yang 1:1000.

“Jadi itu bisa, tapi harus daftar dulu walau dalam proses itu bisa dikerjakan. Makanya keputusan yang baru ini verifikasi parpol diperpanjang 1×24,” ungkapnya kembali.

Ketua KPU Kota Medan Herdensi menangapi keputusan tersebut bahwa pihaknya akan mempedomani kebijakan KPU RI tersebut, dalam rangka memberi pelayanan maksimal pada parpol.

”Kita evaluasi berkas dari parpol masih banyak yang kurang yang masih belum cocok, apakah belum cocok dengan soft copy sipol atau KTP yang kurang atau KTA kurang,” ucapnya sembari memaknai kebijakan itu sebagai ruang perbaikan untuk data yang maksimal di parpol.

Namun, tambahnya, sejauh ini hingga, senin (16/10/2017) malam tercatat ada untuk Partai Idaman mengalami masalah karena belum mampu akses sipol. Hal tersebut, katanya, sebenarnya bagaimana model koordinasi dengan tingkat DPP (parpol pusat), karena password loging sipol mereka sudah diserahkan KPU RI kepada DPP yang seharusnya secara langsung menyerahkan ke DPC yang sampai ini belum diaksesnya.

Selain itu, Partai Demokrat, terang Herdensi, juga belum singkron antara hard dengan soft copy, dimana soft tercatat ada sejumlah 3068 di hard copy ada sekitar seribuan.

”Makanya ini ruang parpol perbaiki data,” tegasnya sembari menambahkan partai yang belum menyelesaikan datanya hingga senin malam adalah PAN serta Partai Pekerja dan Pengusaha.

Diketahui, data terakhir parpol yang dinyatakan lengkap dberkas dan diterima yakni Perindo dengan 2351 KTA, PSI 1113 KTA, Nasdem dengan 1272 KTA, PKS dengan 1651 KTA, Gerindra dengan 2768 KTA, Golkar dengan 2040 KTA, PDIP dengan 2959 KTA, Berkarya 1061 KTA, PPP 1116 KTA, Hanura 1201 KTA dan PBB1085 KTA.(TM/11)

Related posts

Leave a Comment