PT Inalum Hasilkan limbah Terkontaminasi B3

TOPMETRO.NEWS – Perhatian yang cukup cermat pada PT Inalum terus dilakukan karena yang menghasilkan limbah terkontaminasi B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) merupakan satu satunya perusahaan yang menyimpan limbah mengandung Cyanida dan Fluor dalam jumlah cukup besar (lebih 300 ribu ton) pada lahan Spent Potlining Yard.

Berdasarkan laporan, limbah PT Inalum terkontaminasi B3 di kirim ke Mojokerto Jawa Timur untuk pemanfaatannya. Pengelolaan limbah mulai dari pengangkatannya hingga pengiriman ke Surabaya membutuhkan biaya yang cukup besar. Dalam perjalanannya juga memberi ancaman terhadap keselamatan pengguna jalan maupun lingkungan.

“Pelajaran dari kasus pengelolaan Limbah Terkontaminasi B3 PT Inalum cukup bermanfaat sebagai pedoman menyusun Ranperda Pengendalian dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Izin Usaha Industri,” kata jurubicara pansus Donal Lumbanbatu dalam rapat paripurna, Senin (23/10/2017).

Disebutkan Donal, peraturan perundang-undangan Republik Indonesia telah mewajibkan bahwa setiap kegiatan harus memiliki izin lingkungan (Pasal 36 ayat 1 UU No. 32 tahun 2009). Dalam izin lingkungan diterakan kewajiban yang harus dilaksanakan pemegang izin (Pasal 33 PP No. 27 tahun 2012).

Dan, apabila pemegang izin lingkungan, ujarnya, melalaikan atau tidak menjalankan kewajibannya, maka izin kegiatannya dapat ditarik oleh pihak yang berwenang dan operasional kegiatannya dapat dihentikan setelah melalui tahapan teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan Izin Lingkungan atau pencabutan Izin Lingkungan.

“Agar peraturan ini berlaku efektif, maka perlu kita dilakukan pembuatan batasan yang boleh dan tak boleh dilakukan, serta yang harus dan yang tidak dibenarkan dilakukan oleh Industri untuk mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan,” tukasnya.

Saat ini, disebutkannya, Sumatera Utara belum memiliki tempat pengolahan/ pemanfaatan/pemusnahan limbah B3, Secara teori, karena Sumatera Utara belum memiliki sarana pengolah limbah B3, maka semua limbah yang dihasilkan oleh industri di Sumatera Utara harus dikirim dengan pilihan ke Prasadha Pamunah Limbah Indonesia di Cileungsi, PT Pengolahan Limbah Industri Bekasi, PT Putra Restu Ibu Abadi di Mojokerto, PT Tenang Jaya Sejahtera di Kerawang Barat atau ke PT Desa Air Cargo di Batam.

“Tanpa adanya fasilitas/infrastruktur pengolah limbah B3, maka kita tidak akan mungkin menerapkan peraturan perundang-undangan yang mewajibkan setiap penghasil limbah B3 untuk mengolahnya sebelum dibuang ke lingkungan. Selain mematuhi peraturan, operasional Pusat Pengelolaan Limbah B3 di Sumatera Utara akan membuka kesempatan dan lapangan kerja, mencegah penurunan kualitas lingkungan akibat pencemaran, mendukung kegiatan industry khususnya yang menggunakan atau menghasilkan limbah B3 di wilayah Sumatera Utara,” ucapnya.

Untuk itulah dipaparkannya, pembangunan Pusat Pengelolaan Limbah Terkontaminasi B3 harus jadi prioritas karena salah satu persyaratan perizinan bagi industri adalah kejelasan tentang pengolahan limbah, terutama limbah mengandung B3.

Keberadaan fasilitas pengolahan limbah B3, selain menghindari pengeluaran uang keluar daerah juga menghindari resiko ancaman kerusakan dan pencemaran lingkungan selama dalam perjalanan dari sumber limbah ke lokasi pengelolaan.

Kemungkinan lain adalah limbah yang dikirim tidak sampai ke pusat pengelola limbah. Kemungkinan bisa juga salah kirim seperti yang terjadi pada limbah industry strategis peleburan Aluminium PT Inalum yang mengandung Cyanida untuk diolah PT PRIA di Mojokerto.(TM/11)

Related posts

Leave a Comment