Cabuli Siswi SMA, Gembel Ditangkap Polisi

TOPMETRO.NEWS – Edu Situmorang alias Gembel alias Edu (32) warga Jalan Bunga Rampai, Kecamatan Medan Tuntungan, terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian Sektor Delitua. Tersangka di tangkap, lantaran membawa lari anak di bawa umur berinisial SM (18) warga yang sama dengan tersangka. Kejadian itu pada Selasa (25/4/2017) sekira pukul 19.00 WIB, yang lalu.

Informasi yang di terima Senin (13/11/2017), Selasa (25/4/2017) sekira pukul 19.00 WIB, ibu korban berinisial RP (32) warga Jalan Bunga Rampe VI, Kelurahan Simalingkar B, Kecamatan Medan Tuntungan, pulang kerumah. Sesampainya dirumah, RP melihat rumah keadaan kosong dan korban tidak berada dirumah. Korban mencoba mencari, namun tidak di temukan. RP bersama keluarga terus mencari, hingga larut malam hasilnya nihil. RP mencoba menelpon anaknya, akan tetapi telpon tersebut tidak diangkat. Ibu korban mencoba bertanya kepada teman-temannya, tetapi teman korban tidak mengetahui dimana keberadaan korban.

Minggu (18/6/2017) sekira pukul 15 00 WIB, RP bertemu dengan tetangganya bernama Lisbet. Saat itu, Lisbet mengatakan, kalau dirinya bertemu dengan korban di kos-kosan di Jalan Jamin Ginting. Mendengar perkataan Lisbet, RP langsung mendatangi kos tersebut. Sesampainya disana, RP tidak menjumpai anaknya. Kemudian RP menanyakan kepada tetangga,bahwasannya korban sudah dibawa lari pelaku. RP pun langsung membuat laporan ke Polsek Delitua pada Minggu malam.

Pelaku akhirnya diringkus pada Minggu (12/11/2017) malam, di Jalan Jamin Ginting saat berdiri di tepi jalan oleh Polsek Delitua. Saat diringkus, pelaku tidak dapat berkutik dan mengakui semua perbuatannya. Pelaku pun mengakui, kalau dirinya melakukan perbuatan cabul terhadap korban sudah berulang kali dan tidak dapat menghitungnya lagi.

Kapolsek Delitua Kompol Arifin Marpaung SH, melalui kanit reskrim Iptu Juli Purwono SH mengatakan,
Tersangka dikenakan pasal “perbuatan cabul” sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat 1,2 UU RI No. 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan “Ancamannya 15 tahun penjara,” terangnya Arifin.(TM/08)

Related posts

Leave a Comment