Istri Otak Pelaku Pembunuhan Dituntut 14 Tahun Penjara

TOPMETRO.NEWS – Terdakwa Reni Safitri yang juga istri dari Andi Lala, otak pelaku pembunuhan Suherwan, serta Irfan alias Efan dituntut 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadlan ketika sidang digelar di ruang Cakra I Pengadilan Negeri Medan, Selasa (21/11/2017).

Dihadapan, Ketua Majelis Hakim, Nazar Effendi dan kedua hakim anggota, JPU menegaskan bahwa, baik Reni maupun Irfan dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana, sesuai dengan Pasal 430 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1.

“Menuntut kedua terdakwa Reni dan Irfan selama 14 tahun penjara dikurangi selama masa tahanan. Hal tersebut dikarenakan, keduanya terbukti telah terlebih dahulu merencanakan pembunuhan hingga menghilangkan nyawa orang lain,” tegas Kadlan.

Usai mendengarkan tuntutan terhadap kedua terdakwa, selanjutnya ketua majelis hakim Nazar Effriendi menunda persidangan hingga Rabu (29/11/2017) dengan agenda putusan.

Menurut pantauan awak media hingga selesai sidang terdakwa Reni terlihat menangis terseduh sambil menundukan kepalanya tanpa mengucapkan sepatah katapun saat awak media mewawancarainya.

Sekedar mengingatkan, kasus pembunuhan tersebut terjadi karena timbulnya api kecemburuan Andi Lala terhadap korban karena berselingkuh dengan istrinya. Akhirnya, terdakwa dan Andi Lala merencanakan pembunuhan bersama-sama dibantu rekannya.

Reni yang kala itu dimintai keterangan dipersidangan menyampaikan tega menyelingkuhi suaminya selama kurang lebih 5 tahun, lantaran tertekan batin karena sering mendapat perlakuan kasar.

Hingga akhirnya, terungkapnya kasus pembunuhan terhadap Suherwan berdasarkan hasil pengembangan keterangan Andi Lala yang juga melakukan pembunuhan sekeluarga di Mabar pada April 2017 lalu.

Sebelumnya, nyawa korban dihabisi di dalam rumah Andi Lala, kemudian menggunakan mobil pick up miliknya, mayat korban dibuang bersama sepeda motornya Honda Vario BK 4749 XAI di Simpang Jalan Desa Pagar Jati, Lubuk Pakam, agar seolah-olah menjadi korban kecelakaan.(TM/10)

Related posts

Leave a Comment