Nyaris Bentrok, Tim Pansus Tanah DPRD Sumut Ricuh dengan Masyarakat

TOPMETRO.NEWS  –  Tim panitia khusus (Pansus) Tanah DPRD Sumut nyaris ‘adu jotos’ dengan masyarakat yang tergabung dalam Komite Rakyat Bersatu untuk Agraria di ruang rapat Komisi A DPRD Sumut, Selasa (21/11/2017).

Keributan antara rakyat dan anggota DPRD Sumut tersebut dipicu adanya pernyataan dari masyarakat yang menyebutkan kalau mereka akan mengadukan Tim Pansus Tanah DPRD Sumut kepada komisi pemberantasan korupsi (KPK) karena dinilai tidak berpihak kepada rakyat.

Rapat Tim Pansus Tanah DPRD Sumut yang dipimpin Ketua Komisi A DPRD Sumut Fernando Simanjuntak dan Wakil Rakyat Sarma Hutajulu, Hanafiah Harahap, Ronny S, Syamsul Qodri, Fanatona, dan Dameria itu awalnya mempertanyakan apakah berkas tuntutan rakyat tersebut sudah diserahkan ke Sekretariat Komisi A DPRD Sumut. Pertanyaan itu ternyata menimbulkan ketersinggungan masyarakat dan menyatakan kalau berkas tuntutan mereka sudah tiga minggu diserahkan .

Akibat kurangnya koordinasi antara sekretariat Komisi A DPRD Sumut dengan anggota dewan tersebut hingga menimbulkan pertengkaran ‘perang mulut’ antara anggota dewan dan masyarakat.

Ironisnya lagi, anggota DPRD Sumut Ronny S dari Fraksi Demokrat merasa diancam oleh masyarakat yang tergabung dalam Komite Rakyat Bersatu untuk Agraria langsung menantang masyarakat tersebut, dengan menyatakan kalau DPRD Sumut sebagai lembaga legislatif sudah menjalankan fungsi sebagai wakil rakyat dan tidak takut untuk persoalan ini.

Tidak pula kata Ronny mereka sebagai wakil rakyat harus diadukan ke KPK hanya persoalan ketidakpuasan dalam rapat dengar pendapat.

Merasa ditantang oleh wakil rakyat ini sekelompok masyarakat ini pun langsung mengejar Ronny untuk diajal ‘berduel’ di luar gedung. Tidak puas dengan teriakan mereka di ruang komisi A berlanjut lagi di luar gedung dan mengatakan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum.

Sementara secara terpisah kelompok masyarakat bernama Johan Merdeka kepada wartawan mengatakan kedatangan mereka kerumah rakyat ini sudah terjadwal.

Yang menjadi tuntutan mereka adalah, mempertanyakan Soal tanah eks HGU PTPN II seluas 5.873.06 ha yang tidak diperpanjang HGU nya itu sudah menjadi perkampungan penduduk yang mana di dalamnya sudah ada fasilitas umum/sosial atau rumah sekolah dan ibadah.

Dalam kaitan ini mereka meminta agar Tim Pansus Tanah DPRD Sumut diminta melibatkan unsur kelompok tani, LSM, jurnalis dan akademisi.

Namun menyahuti permintaan warga ini, anggota Tim Tanah DPRD Sumut merasa kalau pekerjaan Tim tidaklah harus diintervensi karena masih dalam proses pencarian data dan peta kehutanan. Untuk itu dewan meyakinkan agar masyarakat bersabar.

Merasa tidak puas dengan jawaban dewan ‘perang mulut’ pun terjadi diantara kedua bela pihak hingga sampai rapat dibubarkan oleh Ketua Tim Tanah.(TM/Erris)

Related posts

Leave a Comment