Marlon Purba: Bos Real Estate Mujianto Sudah Jadi Tersangka

TOPMETRO.NEWS – Poldasu diminta serius menangani pengaduan Armen Lubis, kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Kasus itu telah diadukan dengan Laporan Polisi No. LP/509/IV/2017/SPKT II yang tertanggal 28 April 2017 dengan dugaan tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan, Pasal 378 Jo Pasal 372 KUHPidana.

Armen Lubis didampingi Kuasa Hukumnya Marlon Purba SH mengatakan, kasus ini telah ditindaklanjuti Ditreskrimum dengan mengeluarkan Sprint Penyidikan No. SP-Sidik/284/V/2017/Ditreskrimum tertanggal 12 Mei 2017, terhadap pelaku Mujianto seorang pengusaha asal Medan.

“Kami mohon kepada Kapoldasu hingga kini tersangkanya masih bebas berkeliaran. Hukum harus ditegakkan kepada pelaku yang dikenal pengusaha real estate ini, karena negara kita adalah negara hukum,” ungkap Marlon Purba SH kepada TOPMETRO.NEWS di kantornya Jalan Jermal Medan, Sabtu (25/11/2017).

Mantan anggota DPRD Sumut Marlon Purba, yang mendampingi Armen Lubis, sebelumnya telah melakukan pendekatan dengan adanya undangan Mujianto di Komplek Perumahan Cemara Asri tepatnya di Kantor Yayasan Budha Tzu Chi.

Korban melalui Kuasa Hukumnya Marlon Purba SH, didampingi Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum DPD LSM PENJARA, Muchsin Pohan SE SH Cs, menjelaskan berawal korban diajak oleh staf Mujianto yang berinisial RA untuk melakukan bisnis penimbunan lahan seluas 1 Ha atau setara 28.905 M3 di atas tanah lahan milik Mujianto di Kampung Salam, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan, sekitar bulan Juli tahun 2014 lalu.

“Pekerjaan sudah disepakati maka dimulailah penimbunan dan telah diselesaikan pada bulan Maret 2015 sesuai kesepakatan. Namun hingga saat ini, sepersen pun belum ada dilakukan pembayaran kepada korban,” terangnya.

Ditambahkan A. Lubis, pekerjaan penimbunan pasir lahan paloh milik Mujianto alias Anam diberikan kepada dirinya, disetujui dengan syarat, adanya kepastian pembayaran, kontrak kerja, bahkan persetujuan harga dan harga semula Rp2.500.000.000/Ha menjadi minimal Rp3 miliar/Ha.

“Jadi, atas persyaratan itu saya ajukan kepada Mujianto melalui staf RA dan telah menyetujui dua point sebagai berikut, pertama, kontrak akan dibuat setelah terbukti berhasil dengan volume mencapai 1 Ha setara dengan 28.490 m3 Mujianto akan membayarnya. Kedua, penyesuaian harga dari Rp2.500.000.000/Ha menjadi Rp3.000.000.000/Ha,” jelas korban.

Ketika dilakukan pengukuran berlawanan, karena sebelumnnya telah ada penimbunan dari pihak lain yang gagal meneruskan penimbunan tersebut. Perlu diketahui bahwa, pengukuran tersebut secara bersamaan dilakukan pada tanggal 20 Oktober 2014.

Ketika dilakukan pengukuran bersama pada tanggal 20 Oktober 2014, terdapat hasil volume yang seluruhnya 99.053,66 m3 dan telah diajukan penimbunan oleh penimbun (pekerja) sebelumnya sebesar 10.014,37 m3 sesuai dengan pengukuran tanggal 29 September 2014 yang dilakukan Mujianto melalui stafnya.

Dijelaskan Armen, 27 Oktober 2014 disepakati antara Mujianto dan saya untuk memulai pekerjaan sebagaimana disebut dan diteruskan dalam berita acara memulai pekerjaan 27 Oktober 2014. Dan bahwa pekerjaan tersebut telah saya selesaikan Maret 2015 sesuai kesepakatan.

“Disinilah saya mulai merasa curiga, hasil pekerjaan saya tersebut oleh Mujianto disangkal dengan mengatakan yang saya kerjakan belum didukung/bukti dan konsultan, selain penyangkalan Mujianto juga menambah penyangkalannya dengan menyatakan, hasil proses physic telah dilakukan oleh konsultan yang membeli tanah Mujianto,” papar Armen.

Menurut Armen, hingga saat ini belum ada dilakukan pembayaran kepadanya.

“Hasil penimbunan yang saya kerjakan itu telah dijual kepada PT Bunga Sari seharga Rp7 milar, yang saya minta hak hak saya, kenapa tidak dibayar. Makanya saya melaporkan Mujianto Cs kepada Polda Sumut,” tutur Armen sembari mengeluh.

Akibat tindakan penipuan dan penggelapan, Mujianto, Pimpinan PT Cemara Asri Group, yang juga Ketua Yayasan Budha Tzu Chi, menyebabkan Armen Lubis mengalami kerugian inmateril dan materil, mengakibatkan Armen harus kehilangan jaminan di OCBC NISP yang dilakukannya guna penambahan modal untuk pekerjaan penimbunan milik Mujianto.

Berkaitan dengan hasil perkembangan Mujianto pada tanggal 10 November 2017 yang dipimpin oleh Kasubdit II Harda–Bangtah meningkatkan status Mujianto menjadi tersangka, sesuai surat No.B/1397/XI/2017/Ditreskrimum.

Berdasarkan hasil konfirmasi kepada staf Mujianto berinisial A seputar kasus itu membenarkan belum ada pembayaran. Sementara itu ketika dikonfirmasi kasus itu kepada Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Sari Ginting, melalui handphone tidak ada jawaban.(TM/RED)

Related posts

Leave a Comment