Tak Cukup KTP, Abdon Nababan Mundur dari Pentas Pilgubsu 2018

TOPMETRO.NEWS – Ambisi Abdon Nababan untuk maju menjadi pemimpin di Sumatera Utara 5 tahun kedepan akhirnya kandas sebelum mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara.
Kegagalan itu dikarenakan tim relawan yang selama ini mendukungnya tak mampu mengumpulkan KTP/surat keterangan (Suket) dukungan sesuai dengan syarat pencalonan untuk maju di Pilgubsu 2018 melalui jalur Independen (Perseorangan).

“Sudah 300 posko yang telah kita bangun di seluruh Kabupaten/kota di Sumut, namun hal itu pun juga tak mampu untuk mencari KTP/Suket dukungan buat Pak Abdon,” kata Koordinator Relawan Abdon Nababan, Job R Purba kepada wartawan di poskonya di Jalan Karya Bakti Medan Johor, akhir pekan lalu.

Acara deklarasi pengunduran diri Abdon Nababan untuk maju pada ajang Pilgubsu 2018 ini menurut Job R Purba dikarenakan pihaknya hanya mampu memperoleh 500 ribu dukungan KTP/Suket dari 23 Kabupaten/Kota di Sumatera Utara.

“Tim Relawan kita sudah bekerja keras untuk mencari dukungan akan tetapi hanya mampu mengumpulkan 500 ribu KTP/Suket saja dan jumlah itu masih kurang dari syarat yang telah ditentutkan KPU Sumut yakni 765048 KTP/Suket dukungan,” akunya.

Sementara itu Abdon Nababan yang diusung para pendukungnya untuk maju di Pilgubsu 2018 melalui jalur perseorangan mengaku, kalau awalnya tidak pernah berpikir untuk dicalonkan sebagai Gubsu periode 2018-2023 mendatang.

“Saya kaget diminta teman-teman untuk maju di Pilgubsu 2018 ini, karena saya tidak terkenal di Sumut tetapi malah lebih dikenal di Papua,” ujar pria penerima Nobel Asia kategori kepemimpinan masyarakat itu.

Namun rentang waktu 4 bulan yang dimilikinya untuk memenuhi target yang telah ditetapkan UU sebagai syarat untuk menjadi calon Gubsu membuat pihaknya tidak dapat bekerja secara maksimal.
“Kita hanya bisa meraih 500 ribu lebih dukungan KTP lengkap dengan surat dukungan, sedangkan KPU Sumut menetapkan syarat untuk calon independen sebesar 765048 KTP/Suket,” ungkapnya.

Namun lanjut Abdon lagi, kalau sekedar untuk menjadi sekedar masuk dalam pencalonan di Pilgubsu ia mengaku masih bisa karena banyak pihak-pihak yang mau memberikan dukungannya dengan menggunakan KTP ‘gelondongan’.

“Kita hanya mau dukungan real dari masyarakat, karena KTP gelondongan bertentangan dengan prinsip moral kita. Selain itu, Sistem Informasi Pencalonan (SILON) KPU juga sangat ketat,” tukasnya Abdon
sambil menjelaskan 4 bulan pengalamannya berinteraksi dengan masyarakat untuk proses Pilgubsu ini kalau animo masyarakat masih sangat tinggi dengan politik uang (money politic).
Selain itu, ia juga mengatakan kalau bukti tersebut menunjukan kepercayaan masyarakat sangat rendah kepada calon-calon gubernur yang ada.

“Calon yang masih bersih saja jika sudah menjabat nantinya juga tidak akan berpihak kepada masyarakat, apalagi calon yang sudah menjabat (incumbent) dan masyarakat selalu menilai semua calon itu sama saja.

Itulah bukti yang kita lihat ketika melakukan sosialiasi ke masyarakat. Bahkan masih ada juga masyarakat yang mempertanyakan uang yang akan mereka dapatkan saat memberikan dukungan nantinya,” ungkap Abdon sembari menambahkan masih minimnya informasi tentang Pemilu kepada masyarakat yang berada di pedesaan sehingga masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui kapan waktu Pilgubsu 2018.

Oleh karena itu, Abdon mengimbau agar KPU Sumut bekerja keras memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutama di pedesaan, sehingga dapat memberikan pemahaman ataupun motivasi untuk turut mensukseskan Pilgubsu nantinya.

“Karena saya memperkirakan tingkat Golpot akan sangat tinggi karena minimnya sosialisasi di masyarakat dan ketidaktahuan kapan dilaksanakan Pilgubsu,” lanjutnya.

Diketahui, Sampai berita ini dibuat Minggu (26/11/2017) sore belum ada satupun paslon perseorangan gubernur dan wakil gubernur pada pelaksanaan Pilkada serentak 2018 Sumut yang mendaftar ke KPU Sumut dan ini merupakan hari terakhir masa pendaftaranan bagi paslon.

Komisioner KPU Sumut Divisi Teknis Benget M SilItonga di KPU Sumut, mengatakan masa pendaftaran terakhir paslon gubernur dan wakil gubernur Sumut Pilakada serentak 2018 calon perseorangan ditutup pada hari Minggu (26/11/2017) namun sampai sore ini belum ada yang mendaftar. “Ya kami masih menunggu sampai pukul 24.00 wib,” jelas Benget.

Saat ditanyakan apakah ada paslon yang berencana untuk mendaftar, Benget menjelaskan ada yang datang ke KPU untuk mengambil paswood dari LO (penghubung) paslon Rabu Alam karena tidak membawa mandat terpaksa KPU belum dapat memberikan paswood pada LO tersebut.

Walau begitu KPU tetap menunggu pendaftaran paslon perseorangan gubenrur dan wakil gubernur Sumut sampai batas waktu yang telah ditetapkan yakni sampai pada pukul 24.00 wib di KPU Sumut. “Kita tunggu saja sesuai aturannya,” ujar Benget.

Menurutnya jika ada paslon perseorangan yang mendaftar dengan membawa persaratan yang telah ditentukan maka KPU akan terlebih dahulu meneliti sarat adminstrasi serta menghitung sarat dukungan termasuk fotocopy e KTP berjumlah 765 ribu lebih berserta hard copynya.

Jika sudah lengkap barulah KPU Sumut dapat menerirma pendaftaran sebagai paslon perseorangan gubernur dan wakil gubernur Sumut dan KPU berikutnya akan melakukan verifikasi sarat administrasi.
Sementarai itu untuk menyambut pendaftaran paslon KPU telah menyiapkan puluhan perseonil guna menerirma pendaftaran paslon perseorangan KPU sendiri juga telah menyiapkan dan menyediakan tenda dan kursi dihalaman kantor KPU dan puluhan aparat Kepolisian juga telah terlihat berjaga-jaga di kantor KPU Sumut.(TM/11)

Related posts

Leave a Comment