Dugaan Pemalsuan Berbuntu Panjang, Ahli Waris Datangi Ombudsman dan DPRD Sumut

TOPMETRO.NEWS – Akibat rasa kecewa. Sepertinya hal ini yang mendorong Ahmad Sulaiman Pane (26) mendatangi Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Rabu (29/11/2017).

Dikedua instansi berbeda itu, warga Padang Sidimpuan yang akrab disapa Leman itu memohon bantuan untuk menyelesaikan dugaan pemalsuan tanda tangan terkait dugaan penjualan dan kontrak tanah warisan di Kota Tebing Tinggi.

Di DPRD Sumut, Sulaiman Pane diterima HM.Hanafiah Harahap SH dari Fraksi Golkar. Kepada anggota dewan ini, Sulaiman menjelaskan perihal laporan pengaduan adiknya Saddam Pane tertanggal 11 Nopember 2016 yang ditangani Polres Tebing Tinggi, tapi sudah satu tahun pemberkasannya belum juga rampung.

“Saya sudah bolak-balik dari Sidimpuan datang ke Medan dan ke Tebing Tinggi untuk mempertanyakan laporan itu. Tapi sampai sekarang belum tahu secara jelas apa hasilnya,” ujarnya di DPRD Sumut.

Selanjutnya, Sulaiman menyerahkan sebundal berkas yang di dalamnya ada bukti laporan polisi berikut bukti-bukti kepemilikan tanah warisan peninggalan kakeknya di Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi seluas lebih 2 hektar.

Setelah Sulaiman memberi penjelasan, Hanafiah mengatakan akan mempelajari permasalahannya terlebih dulu. Kemudian dia berjanji untuk berkomunikasi dengan pihak Polda.

Sementara di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Sulaiman diterima Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Drs.Abyadi Siregar bersama dua Asisten Ombusman Dearma Sinaga SH dan Ainul Mardiah SH.

Bertempat di ruang kerja Kepala Ombdusman itu, Sulaiman juga menceritakan permasalahan pemalsuan tanda tangan terkait tanah warisan itu.

Selanjutnya menyerahkan berkas-berkas berisi copyan bukti-bukti surat waris, surat tanah serta sertifikat tanah serta peta lokasi tanah yang terletak di Kelurahan Durian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi itu.

“Surat asli tanah mulai dari SKT, Sertifikat dan lainnya semua ada sama kita. Tapi kok bisa seperti ini?” ujar Sulaiman.

Mendengar dan membaca bukti-bukti surat dari Sulaiman, Abyadi Siregar berjanji akan menyikapi persoalan itu secepanya.

Katanya, ada dua langkah yang akan diambil Ombudsman. Pertama menyurati Pemko Tebing Tinggi terkait proses terjadinya kontrak tanah dan dugaan jual beli seprti dijelaskan Sulaiman.

Kemudian menyurati Polda Sumut mempertanyakan perkembangan proses pemeriksaan laporan atas adanya dugaan pemalsuan tanda tangan dari ahli waris itu.

Sebelumnya, Sulaiman alias Leman Pane berharap agar kasusnya diambil alih Polda Sumut dari Polres Tebing Tinggi.

Harapan itu disampaikannya dengan alasan pemeriksaan di Tebing Tinggi sangat lambat.

“Sudah satu tahun laporan itu, tapi sampai sekaran kita belum tahu perkembangannya,” tukas Sulaiman.

Di atas tanah warisan itu sekarang, imbuh Sulaiman sudah ada berdiri proyek yang diduga milik Dinas Pertanian Tebing Tinggi.

Menanggapi tandatangan yang diduga dipalsukan Sulaiman menjelaskan, tanda tangan dari adiknya Saddman Pane atau anak bapak udanya (adik bapaknya) dengan tujuan agar tanah warisan peninggalan kakek mereka (ayah orang tua mereka) dapat dijual.

Leman juga memperlihatkan bukti laporan pengaduan ke Polda Sumut dengan bukti Surat Tanda Terima Lapor Polisi dari M.Saddam Pane No: STTLP/1477/XI/2016/SPKT “II” tertanggal 11 Nopember 2016. Terlapor dalam dugaan pemalsuan ini adalah inisial Drs.HBSP.

Atas laporan ini, kemudian pihak Poldasu melimpahkan penanganannya ke Polres Tebing Tinggi, tapi faktanya sampai sekarang belum jelas sejauh mana perkembangan kasusnya.

Padahal kata Leman Pane pihak-pihak sudah pernah dipanggil kepolisian.

Terpisah, saat TOPMETRO.NEWS konfirmasi via seluler kepada kepala Ombudsman Abyadi Siregar menjelaskan bahwa pihaknya akan mempertanyakan kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polres Tebingtinggi mengapa kasus ini bisa mengendap sampai satu tahun lamanya. Apa kendalanya hingga tidak ditindaklanjuti laporan pemohon.

Begitu juga kepada Dinas Pertanian kota madya Tebingtinggi pihaknya juga akan mempertanyakan mengapa sampai membangun bangunan diatas tanah yang tidak jelas bahkan masih dalam tahap sengketa.

Apakah dinas pertanian ada memiliki dasar hukum seperti surat alashak hingga mereka berani melakukan pembangunan. (TMD-013)

Related posts

Leave a Comment