Panwaslu Musyawarah Sengketa Pilkada Paslon Perseorangan

TOPMETRO.NEWS – Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kab. Dairi menggelar sidang sengketa musyawarah Pasangan calon (Paslon) jalur perseorangan atau independen terkait sengketa proses pemilu atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dairi yang dinilai merugikan salah satu Paslon.

Sidang musyawarah yang digelar, Minggu (10/12/2017) di gedung Sada Ahmo jalan 45 Sidikalang, dihadiri KPU Dairi, Panwaslu, Paslon Harungguan Sianturi-Umar Ujung. Sidang tersebut juga mendapat pengawalan dari petugas Polres Dairi.

Humala Simangunsong, SH, M.Hum selaku kuasa hukum, Harungguan Sianturi-Umar Ujung, kepada Panwaslu selaku majelis hakim menyampaikan permohonan penyelesaian pelanggaran administrasi pemilihan sekaligus sengketa proses pemilihan yang merugiakan kliennya. Sehingga dinyatakan tidak memuhi syarat jumlah dukungan minimal dan sebaran dalam verifikasi administrasi dalam pencalonan pemilihan Bupati/Wakil Bupati Dairi 2018.

Disebutkan Humala, Rabu 29 November 2017, pukul 20.20 WIB klienya telah mendaftar ke KPU Dairi dengan membawa berkas dokumen dalam hardcopy formulir model B.1-KWK perseorangan sebanyak, 24.367 tersebardi 15 kecamatan. Foto copy identitas atau surat keterangan dari Dinas kependudukan catatan sipil yang menjadi lampiran B.1-KWK perseorangan sebanyak, 24.367 dan dukungan softcopy formulir B.1-KWK perseorangan sebanyak 10.000 dari 15 kecamatan.

Namun saat dilakukan peghitungan oleh pihak KPU, jumlah dukungan yang terdapat di hardcopy formulir model B.1-KWK perseorangan hanya dinyatakan, 18.867. Jumlah foto copy identitas kependudukan hanya 18.596 dan jumlah dukungan dalam sofcopy fprmulir B.1-KWK perseorangan sebanyak, 4.784 dan tersebar di 11kecamatan. Dengan demikian klien kami dinyatakan tidak lolos verfikasi karena kurang syarat dukungan minimal dan sebaran dukungan yang ditetapkan sebanyak 20.450.

Atas penghitungan yang dilakukan KPU, klien dan tim sukses merasa keberatan dan meminta agar dilakukan sekali lagi penghitungan. Tetapi pihak KPU menolak permohonan tersebut dan kemudian meminta agar klien dan tim sukses untuk menandatangani tanda terima pengembalian berkas dokumen.

“Mana mungkin klien kami yang akan mendaftar sebagai Paslon Bupati/Wakil Bupati Dairi membawa dokumen syarat dukungan hanya, 20.000 e-KTP atau kurang dari syarat minimal dukungan,” ujar Humala.

Pun demikian untuk menghormati dan menghargai hukum serta himbauan Panwaslih, maka ketua tim sukses terpaksa menandatangani tanda terima pengembalian dokumen syarat dukungan. Sebab menurut Panwaslu itu akan menjadi data bukti otentik untuk memperkuat permohonan keberatan atas SK No.58/PL.03.2-Kpt/1211/KPU-Kab/XII/2017.

Ditambahkan Humala, berkad syarat dukungan yang dikembalikan akan dihitung ulang, tim sukses menemukan berkas yang masih terikat rapi dan belum di check lish atau dihitung. Setelah dilakukan penghitungan ulang oleh tim sukses pada, 2-3 Desember 2017 bertempat di posko pemenangan di jalan SM Raja Sidikalang, dari sebaran di15 kecamatan diperoleh jumlah, 21.679.

Untuk permasalahan ini, klien kami meminta kepada KPU Dairi agar melakukan penghitungan ulang dan selanjutnya meminta KPU Dairi untuk menerbitkan surat keputusan penetapan bakal Paslon, Bupati/Wakil Bupati Jalur independen. Harungguan Sianturi-Umar Ujung,”pungkasnya.

Ketua KPU Dairi, Sudiarman Manik selaku termohon, atas pernyataan pemohon melalui kuasa hukumnya, meminta dibeikan waktu 3 hari untuk menjawab dan memutuskan permasalahan tersebut.

Sementara, Ketua Panwaslu Dairi, jadi Surirang Berutu sebagai majelis hakim dalam sidang musyawara sengketa Pilkada tersebut, setelah mendengarkan pembacaan pemoho melalui kuasa hukumnya dan jawaban atas Ketua KPU memutuskan kalau sidang musyawara di tunda atau dilanjutkan, Rabu, 13 Desember 2017.(TM/HTC)

Related posts

Leave a Comment