Diduga Menyalahi Prosedur, Pansus Angket DPRD Humbahas Berpotensi Digugat

DPRD Humbahas

topmetro.news – Panitia Khusus (Pansus) angket DPRD Kabupaten Humbahas (Humbang Hasundutan) telah memberikan suatu kesimpulan, bahwa tidak ditemukannya pelanggaran yang dilakukan Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor dalam mengelola sistem Pemerintahan. Hal itu tertuang dalam laporan Pansus yang digelar pada sidang rapat paripurna di Gedung DPRD Humbahas pada bulan Desember tahun lalu.

Namun, kesimpulan dari Pansus tersebut di jawab oleh dua Pakar yakni, Pakar Adminstrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol) dan juga Pakar Hukum Tata Usaha Negara. Mereka menyebutkan bahwa hasil kesimpulan Pansus penuh dengan sarat makna dan ‘skenario’.

Pakar Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol), Drs M Husni Thamrin Nasution Msi menanggapi, bahwa pihak pansus angket masih terksesan lemah dalam menjalankan fungsinya. Sebab, menurut Thamrin, hak angket yang di buat sudah dapat menunjukkan adanya pelanggaran yang dilakukan Bupati Dosmar Banjarnahor. Namun, pihak DPRD dalam hal ini, Pansus angket terkesan menutup-nutupi.

“Hak angket yang diberlakukan oleh DPRD kepada Bupati itu saja sudah menunjukkan ada masalah. Sebab kan, dapat terlebih dahulu dengan hak bertanya, memang konstitusi masih mengatur bahwa pemda terhadap Bupati dan DPRD, sehingga sulit DPRD untuk mengontrol Bupati, mestinya lembaga ini harus menjadi legislatif di daerah,” ujarnya baru-baru ini.

Lanjutnya lagi, hak angket yang telah digulirkan ini, dikatakannya adalah suatu langkah upaya pihak DPRD dalam mencari “Nilai Tawar”. Apalagi, di dalam setiap persidangan, Bupati Dosmar tidak pernah di panggil untuk di mintai keterangan.

“Jadi, angket hanya salah satu cara DPRD untuk menaikkan nilai transaksi. Mesti DPRD dapat menggunakan hak subpoena untuk meminta aparat hukum seperti polisi kalau bupati tidak menghargai panggilan DPRD,” katanya

Sambungnya, setalah melihat secara seksama hasil dari kinerja Pansus angket DPRD, sembilan Pansus berpotensi digugat ataupun dilaporkan ke aparat penegak hukum. Mengingat kesimpulan pansus angket yang dinilai terlalu dini dan patut diduga ada tawar-menawar. Serta, dianggap menyalahi prosedur.

“Mungkin saja bisa, bila ada fakta-fakta hukumnya. Karena, ada undang-undang yang dilanggar,” ungkapnya.

Ketua Pansus

Sementara, Ketua Pansus Bangun Silaban yang dikonfirmasi awak media belum lama ini melalui seluler, sekaitan adanya sejumlah element maupun lembaga masyarakat yang akan menggugat atau melaporkan Pansus angket melalui jalur hukum atas kesimpulan Pansus yang patut diduga sarat makna dan transaksional, mengatakan dengan lantang, bahwa pihaknya siap untuk menerima apapun yang menjadi tindak lanjut sejumlah lembaga dalam menyampaikan suatu laporan ke aparat penegak hukum, yang disebut sarat makna di balik kesimpulan angket.

“Silahkan saja digugat, kita siap. Dan Semua sudah jelas disitu kita laporkan pak,” cetusnya sembari mematikan telepon dengan tergesa-gesa. (TM/KS)

Related posts

Leave a Comment