Pemerintah Diminta Tunda Penghapusan Subsidi Listrik

topmetro.news – Pimpinan DPR RI minta pemerintah menjelaskan soal wacana penghapusan subsidi listrik yang dinilai akan berdampak pada kenaikan tarif listrik. Dalam hal ini, pemerintah diminta tunda penghapusan subsidi listrik.

Hal ini disampaikan Ketua DPR RI Bambang Soesatyo, di Jakarta, Rabu (7/2/2018), sebagaimana dikutip dari beritasatu.com.

“Pimpinan DPR akan meminta Komisi VII DPR mengundang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Direktur Utama PLN. Kita meminta agar pemerintah menjelaskan wacana penghapusan subsidi listrik tersebut,” kata Bambang Soesatyo.

Ditambahkan Bambang Soesatyo, pimpinan DPR RI juga berharap agar pemerintah bersedia untuk menunda penghapusan subsidi listrik yang dinilai dapat membebani masyarakat. Menurut dia, desakan itu sesuai dengan amanat UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3 yang berbunyi, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”

“Kami akan meminta Komisi VII DPR untuk bisa menyampaikan desakan itu,” imbuh Bambang.

TAK AKAN MEMBENANI PLN

Sebelumnya diberitakan, Kementerian ESDM melalui Dirjen Ketenagalistrikan sedang merancang formula baru tarif listrik. Harga batu bara acuan (HBA) akan dimasukkan juga sebagai komponen formula tarif listrik.

Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Andy Noorsaman Sommeng mengungkapkan, formula baru tarif listrik tidak akan membebani PLN. Pasalnya, PLN memiliki tugas yang juga tidak mudah mengejar target rasio elektrifikasi.

Saat ini komponen formula tarif listrik terdiri dari inflasi, kurs dolar Amerika Serikat (AS), dan harga minyak Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP). Kehadiran HBA sebagai komponen penghitungan tarif listrik tidak akan mengganti komponen lainnya yang sudah ada, melainkan melengkapi.

450-900 VA TAK DISENTUH

Andy menambahkan, formula ICP tidak akan dihapus meskipun persentase pembangkit berbahan bakar minyak kian menurun. Formula ICP tetap menjadi acuan untuk perhitungan tarif listrik karena masih ada pembangkit listrik yang menggunakan bahan bakar gas.

“Kenapa ICP? Karena gas juga, gas mengacu ke ICP,” tutur Andy, sebagaimana dikutip dari detik.com.

Ia belum bisa menjelaskan apakah ada potensi kenaikan tarif listrik dengan dimasukannya HBA ke dalam komponen penghitungan. Penghitungan HBA sebagai komponen tambahan tarif listrik juga akan diberlakukan untuk pelanggan non subsidi 1.300 VA ke atas.

“450 VA (dan) 900 VA enggak disentuh,” kata Andy. (TM-RED)

Related posts

Leave a Comment