Terganjal UUD, Jusuf Kalla Disarankan Maju Sebagai Capres

topmetro.news – Wacana Jusuf Kalla (JK) untuk maju kembali sebagai cawapres dalam Pilpres 2019 harus kandas akibat terganjal aturan UU Pemilu dan UUD 1945.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, seseorang yang telah menjabat sebanyak dua kali tidak dapat kembali menjabat dengan posisi yang sama, baik secara berturut-turut atau tidak.

“Kalau bicara pencalonan dua kali berturut-turut itu, dua kali masa jabatan, sebenarnya sudah selesai. Pertama dalam debat di MPR RI ketika membuat undang-undang dasar itu sudah dikatakan, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut. Jadi itu sudah selesai,” kata Mahfud di Hotel Kempinski, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Menurut Mahfud, batasan masa jabatan capres dan cawapres memiliki makna filosofis tersendiri. Menurutnya, hal tersebut bertujuan untuk membangun reformasi sesuai dengan demokrasi.

FILOSOFI MEMBANGUN DEMOKRASI

“Kita larang (lebih dari dua kali menjabat) karena filosofinya kita membangun reformasi agar sesuai ide demokrasi. Demokrasi itu arinya membatasi kekuasaan, lingkupnya maupun waktunya,” ujarnya

“Waktunya kita batasi (sebanyak) dua kali. Lingkupnya kita batasi pada pembagian kekuasaan pemisahan fungsi-fungsi itu,” sambung Mahfud

Mahfud mengatakan saat sini Pilpres harus kembali kepada esensi demokrasi sesungguhnya dengan melakukan pembatasan kekuasaan, termasuk Wapres Jusuf Kalla yang sudah dua kali. Sehingga dapat menghasilkan alternatif baru untuk menjadi capres dan cawapres.

“Menurut saya kita kembali ke esensi demokrasi. Diadakan alternatif baru. Kenapa kita tidak berpikir ke filosofis. Kenapa kita dulu mereformasi, kemudian historis. Kalau memperdebatkan kalimat itu enggak ada habisnya,” ungkap Mahfud.

JADI CAPRES 2019

Sementara, peneliti senior LIPI, Siti Zuhro mengatakan, JK masih cocok jika bertarung menjadi calon presiden di 2019. Jika benar terjadi, kemungkinan yang akan terjadi adalah Wapres Jusuf Kalla bertarung melawan Presiden Jokowi.

“Menurut saya karena Beliau sudah dua kali jadi cawapres (jadi tidak bisa jadi cawapres lagi), kalau capres mungkin enggak apa-apa, tapi kalau cawapres lagi itu bagaimana legal standing-nya itu. Adakah payung hukumnya yang memungkinkan Pak JK bisa maju lagi sebagai cawapres? Itu masalahnya,” kata Siti.

Jika benar JK akan maju kembali, Siti menyarankan agar JK mendaftar sebagai calon presiden, bukan wakil presiden. Alasannya JK sudah memiliki banyak pengalaman di bidang pemerintahan.

“(Kalau) hanya sebagai cawapres, Pak JK sebagai karier tidak menanjak. Toh sudah diketahui bagaimana posisi Pak JK sebagai wapres dari Pak Jokowi, kan tampak tidak maksimal penilaiannya, seperti itu. Dan tentunya apakah pasangan ini masih akan digandrungi?” tambahnya.

Siti mengatakan, karier JK di pemerintahan tak akan naik jika ia maju sebagai cawapres. Siti tak menutup segala kemungkinan akan terjadi, bisa saja keputusan JK dapat berubah sewaktu-waktu melihat kondisi politik yang ada.

“Bagi Pak JK, itu semacam ada tanggung jawab moral. Kok saya enggak naik kelas. Dalam politik sama, dalam politik setinggi-tingginya. Tapi politik ini kan dinamis. Bisa jadi Pak JK enggak mau (ditawari posisi) wapres. Tidak menutup kemungkinan itu,” pungkasnya.  (TM-RED)

sumber: kumparan

Related posts

Leave a Comment