JR Saragih Sebut Jika Tak Akui SKPI, KPU Sumut Bisa Dipidana

JR Saragih

topmetro.news – Bakal Calon Gubernur Sumatera Utara, JR Saragih menegaskan digunakannya surat keterangan pengganti ijazah (SKPI) menggantikan ijazahnya yang hilang adalah resmi dan berdasarkan undang-undang. Apalagi telah diurus ke Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Pusat, tempat sekolah asal.

“Terus terang kalau dia (KPU Sumut, red) tak mengakui SKPI, itulah sebabnya kita bisa lakukan pidana, karena jelas pengganti ijazah itu resmi diakui UU, karena yang mengeluar ijazah mereka (suku dinas) yang meleges juga mereka. Ya, kita akan laporkan sesuai pasal (KUHP) 108 menghalang-halangi itu pidana,” kata JR Saragih kepada seluruh wartawan yang hadir di kantor Partai Demokrat Sumut pada Senin (12/3/2018).

Apalagi, diterangkan, sebelumnya dirinya sudah memperlihatkan ijazah aslinya terutama saat siding musyawarah sengketa di Bawaslu Sumut lalu.

“Kan sudah saya tunjuk ijazaj asli, waktu sidang juga kita beri ke Bawaslu, kecuali belum pernah ditunjuk. Jadi, apa kaitannya hilang dengan KPU tak mau nerima. KPU punya waktu paling lama sapai Jumat depan,” jelasnya.

JR berharap seluruh komisioner KPU Sumut yang telah hadir di kantor suku dinas DKI Jakarta untuk segera memenuhi kewajibannya yakni memasukkan bakal pasangan calon (Bapaslon) JR Saragih – Ance Selian ditetapkan sebagai peserta (pasngan calon) di Pilgub Sumut 2018.

“Harapan kita besok mereka kembali kesini, kita akan minta keadilan, karena perintah Bawaslu adalah setelah dileges (legaisasi) bersama-sama, kewajiban dia untuk memasukkan kita,” tegasnya.

Karena, ungkap JR kembali, bila KPU Sumut sudah menyelesaikan tugasnya, maka janji pihaknya akan mencabut gugatan pengadilan tinggi tata usaha negara (PTTUN).

“Kalau tak dilakukan dia, ya komitmen kita tetap lanjut, tapi ada pidananya itu kita akan lakukan,” tukasnya.

Untuk itulah, disampaikannya, muncul gugatan PTTUN sesungguhnya didorong oleh upaya KPU Sumut saat mengirimkan surat ke dinas pendidikan DKI Jakarta yang ternyata tidak selesai hingga 7 hari lamanya, sebaliknya tuntas 20 hari kedepan.

“Saya kan ga mau seperti itu, karena sementara dalam undang-undang kita disebutkan. Sekian hari tidak kita lakukan PTTUN itu maka kita tak punya kesempatan, jadi munculah gugatan itu,” ucapnya.

Intinya, JR Saragih merasa pihaknya sudah menjalankan perintah Bawaslu sesuai prosedur. Setelah itu, JR-Ance tinggal menunggu tindakan KPU untuk kembali memasukkan pasangan JR-Ance ke dalam Pilkada Sumut.

“Sesuai aturan, setelah 3 hari dileges ijazahnya, wajib dimasukkan kembali ke dalam Pilkada Sumut. Jadi sudah clear. Sekarang tinggal nunggu KPU,” ungkapnya.

Namun, JR Saragih menambahkan saat akan melakukan legalisir itu, ijazahnya hilang di Jakarta. Akhirnya, Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) lah dilegalisir.

“Kebetulan, ijazahnya hilang di Jakarta. Karena, saat itu bukan saya yang melegalisir dan kehilangan itu sudah dilaporkan ke polisi,” ungkapnya.

JR Saragih menambahkan untuk melegalisir SKPI itu, JR Saragih diwajibkan untuk hadir langsung ke Suku Dinas Pendidikan Jakarta, karena dibutuhkan sidik jarinya.

“Syaratnya, memang begitu. Selain itu, diwajibkan juga untuk membawa dua kawan sekolah saya waktu itu sebagai buktinya. Tapi saya bawa 15 orang. Jadi, sudah tidak ada masalah lagi. Soalnya, yang sebelah saja bisa pakai SKPI,” ungkapnya.

JR-Ance Optimis

Atas dasar itu, pasangan JR-Ance mengaku optimis untuk bisa mengikuti Pilkada Sumut 2018. Sebab bila tidak, maka JR-Ance akan mempidanakan KPU.

“Kalau kita tidak diikutkan KPU di Pilkada ini, akan kita pidanakanlah KPUnya. Tapi, kita optimis pasangan JR-Ance bisa mengikuti Pilkada Sumut 2018,” pungkasnya.(TM/11)

Related posts

Leave a Comment