Kasus Dugaan Pemalsuan Ijazah Oknum Anggota Dewan Humbahas Kembali Mencuat

pemalsuan ijazah

topmetro.news – Kasus dugaan pemalsuan ijazah yang dilakukan oleh seorang oknum anggota Dewan di Kabupaten Humbang Hasundutan berinisial RLG kembali mencuat.

Dimana, berdasarkan data yang diperoleh menyebutkan, bahwa kasus tersebut telah bergulir 2 periode lebih, sebagaimana dalam Laporan Polisi : No. Pol.LP/119/VII/2006/HBS 31 Juli 2006 dan Nomor Sprindik. Pol.:SP–Sidik/119/VII/2006 tanggal 31 Juli 2006.

Namun, hingga sampai saat ini perkembangannya masih belum diketahui oleh publik. Bahkan, menimbulkan pemikiran yang negatif terhadap institusi aparat penegak hukum, baik Kejaksaan, Kepolisian hingga KPK yang disinyalir melakukan pembiaran kepada oknum yang telah melakukan usur pidana. Demikan dikatakan Ketua DPW LSM TOPPAN RI (Team Operasional Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia) Sumatera Utara, Sunarto kepada awak media belum lama ini di Medan.

Sunarto juga berpendapat bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum tersebut merupakan perbuatan yang tidak layak ditolerir. Sebab, pelaku bukan hanya melakukan penipuan terhadap rakyat, tetapi bahkan kepada Negara. Selain itu, pelaku juga telah mengabaikan tiga (3) ketentuan sekaligus, yakni Undang–Undang No. 20 tahun 2003 tentang system Pendidikan Nasional pasal 67, 68, 69, 70, dan pasal 71.

Sunarto menambahkan, oknum itu juga diduga melanggar KUHP Pasal 263 dan 264 tentang tindak pidana pemalsuan. Selanjutnya undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Untuk itu, tidak ada batasan bagi aparat hukum mengambil langkah penindakan terhadap oknum yang melakukan perbuatan tersebut. Hanya saja tinggal menunggu reaksi tegas dari ketiga institusi ini, apakah hal demikian hanya menjadi sebuah responsitas yang sifatnya menunggu perintah atau menunggu dilaporkan,” tegasnya

Polres Humbahas

Sementara ditempat terpisah, Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Dr.M Rahmani Dayan SH MH melalui Kasat Reskrim AKP J Sitorus diruang kerjanya mengatakan, pihaknya akan mencoba memeriksa kembali berkas yang telah tertuang dalam nomor Laporan Polisi: No. Pol.LP/119/VII/2006/HBS 31 Juli 2006. Sebab, dirinya baru menjabat sebagai Kasat Resrim, mengingat kasus tersebut sudah berjalan 12 Tahun.

“Kita coba periksa nanti berkasnya. Jika sudah kita temukan, akan kita tindak lanjuti kembali,” katanya pada Rabu,(14/3/2018).(TMD/KS)

Related posts

Leave a Comment