Pemprovsu Raih Empat Kali Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK

Topmetro.News – Rapat paripurna Istimewa yang dipimpin Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman didampingi Wakil Ketua Parlinsyah (Fraksi Partai Gerindra), Ruben Taringan (Fraksi PDIP) , HT Milwan(Fraksi Partai Demokrat), Aduhot Simamora(Fraksi Partai Hanura) itu, mengatakan pemberian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada pemerintah Provinsi yang ke 4 kali ini merupakan satu prestasi.

Artinya dengan mempertahankan WTP tidaklah mudan akan tetapi pihak eksekutif bersinergi dan bersungguh-sungguh meraih prestasi ini, tukas Wagirin.

Sementara di tempat yang sama Anggota V BPK RI Isma Yatun mengatakan sesuai peraturan dan perundang-undangan kepala daerah wajib menyusun dan menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggung pelaksanaan APBD kepada DPRD terhadap Laporan Keuangan yang telah diperiksa BPJ.

Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kata Isma Yatun bertujuan untuk memberi opini atas LKPD. Opini merupakan profesional pemeriksaan mengenai kewajaran atas laporan keuangan yang didasarkan oada empat kriteria yaitu kesesuaian dengas standar akutansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap perundang-undangan serta efektivitas sistem pengendakian intern (SPI).

Berdasarkan pemeriksaan ini,lanjut Isma dilakukan BPK atas laporan keuangan Provsu termasuk implememtasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan maka BPK memberi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemprovsu.

Wajar Tanpa Pengecualian Jadi Perhatian

Namun demikian, kata Isma pemberian WTP ini juga ada catatan yang menjadi perhatian Pemprovsu yaitu adanya temuan pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern diantaranya adanya temuan pengelolaan dana BOS Disdik belum tertib dan terdapat sisa dana BOS SMA/SMK Negeri belum disajikan pada LK Minimal sebesar Rp 1,09 miliar, adanya Inventarisasi dan Verifikasi Faktual Aset dalam rangka pengalihan P2D belum memadai serta Pencatatan dan penatausahaan Aset tetap belum tertib dan transfer bagi hasil kepada kab/kota selalu terlambat dan masih mempunyai kewajiban Rp 926,81 miliar.

Selain itu juga ada temuan terhadap kepatuhan peraturan perundang-undangan diantaranya pembayaran belanja pada perjalanam dinas dan Setwan dan Disdik tidak sesuai fakta sebesar Rp 5,47 miliar dan sudah dikembalikan ke Kas Daerah Rp 3,19 miliar dam volume pada 21 pekerjaan di 4 satker/OPD tidak sesuai kontrak kerja sebesar Rp 5,47 miliar dari jumlah tersebut yang sudah dikembalikan Rp 1,31 miliar.

Untuk itu kata Isma, dari catatan kerugian sudah dimasukan dalam Buku II LHP untuk menjadi acuan berikutnya,tukasnya.

Sekadar diketahui, pimpinan dan anggota V BPK RI Isma Yatun menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2017 hari ini,Kamis (24/5/2017) di ruang Rapat Paripurna DPRD Sumut.(Erris)

Related posts

Leave a Comment