Pemko Medan Ajukan 3 Raperda Perusahaan Umum Daerah

topmetro.news – Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Pemko Medan ajukan pembentukan tiga Ranperda Kota Medan tentang Perusahaan Umum Daerah (PUD).

Ranperda ini disampaikan pada Paripurna DPRD Medan. Agenda paripurna, penyampaian nota pengantar kepala daerah di Gedung DPRD Medan, Senin (25/6/2018). Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung dan Wakil Ketua Iswanda Ramli.

Ketiga ranperda yang diajukan tersebut adalah Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Rumah Potong Hewan (PUD RPH), PUD Pembangunan dan PUD Pasar Kota Medan.

Rancangan pembentukan ketiga perda itu tujuannya selain sebagai payung hukum ketiga BUMD, juga untuk meningkatkan pelayanan ketiga BUMD tersebut.

Otoritas Pemerintah Daerah

Dalam kata sambutannya, Wakil Walikota Medan Akhyar Nasution, mengungkapkan pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan dalam rangka untuk memberi pelayanan, peningkatan kesejahteraan rakyat.

“Untuk itu, sudah menjadi otoritas pemerintah daerah membentuk perusahaan umum daerah,” ungkapnya saat rapat paripurna tersebut.

Akhyar menambahkan, sesuai dengan Pasal 331 Ayat 1, 2, 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, menyatakan daerah dapat mendirikan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Pendirian BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan dengan perda. Sedangkan BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terdiri dari atas perusahaan umum daerah dan perusahaan perseroan daerah.

Di ayat 4 disebutkan bahwa pendirian BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bertujuan untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah pada umumnya. Menyelenggarakan kemanfaatan umum dan memperoleh laba dan atau keuntungan.

Bentuk Badan Hukum

Akhyar memberikan contoh. Untuk Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan merupakan BUMD dengan bentuk badan hukum perusahaan umum daerah yang seluruh kekayaan awalnya berasal dari kekayaan daerah Kota Medan.

“Rumah Potong Hewan menjalankan dua fungsi strategis sekaligus yakni sebagai ‘agent of development’ yang bertugas membantu Pemko Medan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Khususnya dalam menyediakan dan meningkatkan kuantitas dan kualitas sarana berbagai bidang usaha jasa pemotongan hewan dan produksi lainnya,” ungkapnya.

Begitu juga dengan Perusahaan Umum Daerah Pembangunan yang dimaksudkan untuk pengembangan dan pembangunan ekonomi di daerah. ”Perusahaan Umum Daerah Pembangunan dalam operasionalnya tidak semata-mata mencari keuntungan saja. Akan tetapi memberikan pelayanan umum dalam bidang jasa. Antara lain jasa konstruksi, developer, pengelolaan sarana umum dan hiburan,” katanya.

Sedangkan Perusahaan Umum Daerah Pasar, Akhyar Nasution menambahkan bahwa BUMD tersebut merupakan bentuk badan hukum perusahaan umum daerah yang seluruh kekayaan awalnya berasal dari kekayaan daerah Kota Medan.  (TM-RAJA)

Related posts

Leave a Comment