Tersangka Kasus Suap DPRD Sumut, Fadly Nursal Ditahan KPK

fadly nursal

topmetro.news – Mantan anggota DPRD Sumatera Utara yang kini menjadi anggota DPR RI dari PPP, Fadly Nursal ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penahanan terhadap Fadly Nursal berkaitan dengan statusnya sebagai tersangka dalam kasus menerima suap dari eks Gubsu Gatot Pujo Nugroho. Saat itu, Fadly masih menjadi anggota DPRD Sumut Periode 2009-2014.

Fadly keluar dari ruang pemeriksaan KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, sekitar pukul 19.00 WIB dengan mengenakan rompi oranye milik KPK.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan untuk masa 20 hari pertama, Fadly akan menjalani penahanan di rutan KPK. “Tersangka FN (Fadly Nurzal) ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK Jakarta Timur,” katanya, Jumat malam (29/6/2018).

Selain Fadly Nursal, hari ini, sebenarnya KPK juga sudah menjadwalkan pemeriksaan tiga mantan anggota DPRD Sumut lainnya. Mereka adalah Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, dan Rooslynda Marpaung. Namun ketiganya tidak hadir, sehingga akan dijadwalkan ulang pemeriksaannya.

“Tiga yang lain jadwal ulang Rabu, 4 Juli 2018,” sebut Febri.

Suap Berjamaah DPRD Sumut

Fadly Nursal merupakan politisi yang masuk dalam daftar 38 orang tersangka baru dalam kasus dugaan suap berjamaah di DPRD Sumatera Utara. Mereka diduga menerima duit suap dari Gatot Pujo Nugroho senilai Rp300-350 juta per orang.

Ke-38 orang itu diduga menerima suap dari Gatot terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014.

Juga terkait pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015. (TM-RED)

sumber: RMOL

Related posts

Leave a Comment