Wartawan Ambil Foto, Hakim Oyong Skorsing Sidang

perkara penipuan

topmetro.news – Sidang lanjutan perkara penipuan dan penggelapan senilai Rp1 miliar sehubungan dengan proses jual-beli tanah di Jalan Putri Hijau dengan terdakwa M Akbar Siregar dan H Faisal Amri Pohan, Selasa (13/11/2018), di Ruang Cakra 5 PN Medan diwarnai aksi skorsing oleh Ketua Majelis Hakim Tengku Oyong SH.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejatisu Nelson Victor SH lagi asik membacakan replik (jawaban atas pembelaan) tim kuasa hukum terdakwa dimotori Ranto Sibarani spontan terhenti tidak lama setelah palu diketuk hakim.

“Sidang diskors sebentar. Bapak-bapak dari pers ya? Kalau memang mau mengambil foto dalam sidang sebaiknya diberitahu. Saya saja nggak sampai hati menyela Pak Jaksa,” protes Tengku Oyong.

Tuntutan Perkara Penipuan

Setelah awak media kembali ke bangku pengunjung sidang, JPU kemudian dipersilakan melanjutkan pembacaan replik. Namun setahu bagaimana, ketua majelis hakim tetlihat melotot ke arah panitera karena ponselnya beberapa kali berbunyi.

Sementara dalam sidang itu, unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, munurut JPU, sudah terpenuhi. Sebab kedua terdakwa secara sadar mau membayar Rp4,2 miliar kepada Darwin Zainuddin. Padahal, di antara mereka tidak ada kaitan secara hukum terhadap lahan di bilangan Jalan Putri Hijau Medan tersebut.

Sementara di pihak lain, kedua terdakwa juga tidak berkompeten menerima uang dari saksi Suhendra sebesar Rp1 miliar yang dibubuhi tanda tangan pada kwitansi.

Surat kuasa yang tidak tertulis tanggal itu, lanjut Nelson, tidak layak dipergunakan kedua terdakwa, untuk seolah mendapatkan kuasa dari dari ahli waris pemilik lahan sah yang sudah meninggal tahun 2015 lalu. Bahkan selama persidangan sesi pengajuan bukti-bukti, surat kuasa asli tidak dapat ditunjukkan.

Dalam kesempatan tersebut JPU menyatakan tetap pada tuntutannya sebagaimana dibacakan pada petsidangan terfahulu. Yakni agar kedua terdakwa dipidana 3 tahun dan 6 bulan penjara.

Sebelum sidang ditutup, tim kuasa hukum terdakwa menyerahkan data-data nantinya bisa dipertimbangkan majelis hakim sebelum putusan perkara kliennya dibacakan.

Di Mana Pidananya?

Di luar persidangan, kuasa hukum terdakwa, Ranto keberatan dengan tuntutan jaksa yang dinilai terlalu tinggi dan tanpa dasar yang kuat. Padahal kedua kliennya sudah membayar uang sebesar Rp4,2 miliar kepada Darwin sebagai bentuk pembatalan.

Tapi anehnya, Darwin malah mensomasi Suhendra karena telah sebagai pembeli yang akhirnya mengadukan kedua kliennya telah melakukan penipuan dan penggelapan. “Jadi di mana letak unsur pidana penipuan dan penggelapannya? Bila ditelaah dari kasus ini orang bisa melihat atau memiliki sertifikat ketika sudah melakukan pelunasan,”ujarnya. (TM-ROBERT)

Related posts

Leave a Comment