Pembunuh Keluarga Nainggolan Terancam Hukuman Mati!

pembunuh keluarga nainggolan

Topmetro.News – Pembunuh keluarga Nainggolan, Haris Simamora kini resmi menjadi tersangka. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku pembunuh keluarga Nainggolan ini dijerat pasal pembunuhan berencana yang terancam diganjar hukuman mati. Itu akibat perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa 4 orang korbannya di Bekasi.

Brigjen Pol Wahyu Hadiningrat, Wakapolda Metro Jaya menyebut tersangka Haris Simamora dijerat pasal 365 ayat 3, selanjutnya pasal 340 dan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati.

”Karena tindak pidana yang terjadi yaitu pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian, orang kehilangan nyawa,” kata Wahyu Hadiningrat, Jumat (16/11/2018).

Pembunuh Keluarga Nainggolan Sudah Rencanakan Pembunuhan

Dia menyebut, sebagaimana pengakuan tersangka, pelaku Haris Simamora telah merencanakan pembunuhan itu beberapa hari setelah peristiwa menggemparkan itu.

Sementara itu barang bukti yang digunakan Haris Simamora berupa linggis untuk menghabisi nyawa Diperum Nainggolan sekeluarga hingga kini masih dicari.

Barangbukti Linggis Masih Dicari

Barang bukti linggis itu, sebut Kombes Pol Argo Yuwono Kabid Humas Polda Metro Jaya, telah dibuang pelaku ke Kalimalang usai menghabisi empat korban sekaligus di rumah kontrakannya di Pondok Melati, Bekasi, Selasa (13/11/2018) silam.

“Kami masih mencari linggis yang dibuang pelaku. Pencarian barang bukti linggis ini dipimpin Kepala Unit 1 Resmob Ditreskrimum. Kami akan mencari siang ini,” ujar Argo Yuwono, Sabtu (17/11/2018).

Seperti diberitakan Topmetro.News sebelumnya usai menghabisi nyawa 4 korban sekaligus tersangka ditangkap personil gabungan saat Haris Simamora berniat melarikan diri dengan cara mendaki Gunung Guntur, Garut-Jawa Barat. Pembunuh keluarga Nainggolan ini dibekuk saat sedang tertidur lelap sebelum berangkat mendaki gunung.

Akibat kelakuan sadis tersangka, 4 orang korban meregang nyawa diantaranya Diperum Nainggolan (38) dan Maya Ambarita (37), begitupun anaknya, Sarah (9) dan Arya (7) ditemukan tewas di kamarnya.

Padahal tersangka HS merupakan pariban (sepupu) Maya yang dihabisinya. Padahal antara korban dan pelaku masih ada hubungan darah. Belakangan diketahui pelaku merupakan ‘pariban’ (sepupu) korban Maya Ambarita.(*)

Related posts

Leave a Comment