Izin Jadi Alasan Utama Keterlambatan Proyek EPC IPA Martubung

proyek ipa martubung

topmetro.news – Sidang perkara korupsi pembangunan Engginering Procurement Contruction (EPC) proyek IPA Martubung, PDAM Tirtanadi Sumatra Utara senilai Rp58 miliar pada 2012, dengan terdakwa (berkas terpisah) yakni staf keuangan PT Promits LJU Flora Simbolon dan Ir M Suhairi MM selaku PPK/Pimpro PDAM Tirtanadi Sumut pada proyek pipanisasi di Martubung kembali berlangsung hingga malam di Ruang Cakra 9, Kamis (29/11/2018).

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tipikor Kejari Belawan dimotori Nurdiono SH menghadirkan tiga saksi. Di antaranya, mantan Direktur Operasional PDAM Tirtanadi Mangindan Ritonga, Wakil Pimpro/PPK EPC IPA Martubung Warmansyah, dan Sulvia Fatinissa, Pembantu Asisten Perencana Proyek EPC IPA Martubung.

Penyertaan Modal Proyek IPA Martubung

Di hadapan majelis hakim diketuai Sapril Pardamean Batubara SH, Mangindan membenarkan pada 2012 lalu PDAM Tirtanadi menerima penyertaan modal dari Pemprovsu senilai Rp200 miliar.

“Dari dana tersebut untuk IPA Martubung sebesar Rp58,6 miliar selebihnya untuk IPA Sunggal,” ucapnya. Dia menyebut, keterlibatannya dalam proyek hanya sebatas tanda tangan saja sebagai pelengkap agar proyek dapat berjalan.

Proyek tersebut berada langsung di bawah Bidang Produksi dan Perencanaan serta Administrasi dan Keuangan. Meski menjelang habis masa jabatannya selaku Direktur Operasional, dia diangkat sebagai Plt Dirut PDAM Tirtanadi di akhir Desember 2014 hingga 11 Maret 2015. Mengenai audendum (perpanjangan masa kerja), disebut akibat keterlambatan dalam mengurus proses perizinan.

Dalam sidang itu Mangindan kembali menegaskan bahwa PT Promits pemenang tender berdasarkan ketentuan dari pihak panitia lelang yang dipimpin Halimah saat itu. Akan tetapi dirinya terlihat ragu-ragu menjawab pertanyaan yang diajukan majelis tentang adanya pertemuan rapat tingkat direksi ketika dipimpin Azzam Rizal. Pemenang tender proyek telah ditentukan yakni Promits Lju meski lelang belum diumumkan.

“Lupa saya Pak Hakim. Kalau pun ada hanya rapat biasa-biasa saja,” ujarnya.

Menjawab pertanyaan jaksa maupun penasehat hukum terdakwa yang menanyakan soal laporan pertanggungjawaban dari panjar 20 persen dari nilai proyek yang telah dibayarkan sebesar Rp11,6 miliar, kata Mangindan, itu tidak pernah. Baik selaku Direktur Operasional maupun ketika menjabat Plt Dirut PDAM Tirtanadi.

Namun ketika dicecar Tim JPU dari Kejari Belawan, seputar keterlambatan berkaitan izin, ternyata sudah tidak ada lagi masalah karena izin dari instansi sudah sudah keluar, Mangidan kembali terkejut dan ‘mengelak’, kalau penanganan proyek sepenuh di bawah kendali tetakwa Suhairi.

Kondisi 10 Persen

Sama halnya dengan Warmansyah selaku Wakil Pimpro dalam proyek tersebut, perannya hanya membantu Suhairi sebagai Pimpro menggantikan Hamdani Siregar, karena kondisi kesehatan. Sedangkan dalam pembuatan Harga Perkiraan Semenyara (HPS), katanya, tidak terlalu dilibatkan. Karena waktu itu Suhairi dan Asisten Perencana Proyek IPA Martubung Oki yang membuatnya. Katanya, pada 26 Oktober 2015, proyek itu masih belum selesai, diperkirakan 10 persen.

Menyikapi adanya pertanyaan jaksa soal pergantian pimpinan di tubuh penyelenggara proyek, ia pun kurang mengetahuinya. Terutama pergantian Direktur Utama PT LJU dari Maruarar Siahaan kepada Flora Simbolon, lagi-lagi Warmansyah kurang mengetahuinya. Namun seingatnya, yang meneken audendum adalah Suhairi selaku Pimpro.

Sementara saksi Sulvia selaku Pembantu Asisten Pembantu Proyek IPA Martubung mengatakan, dirinya bertugas melakukan pengecekan sampel dari bangunan. Lalu kemudian dibawa ke Laboratorium Universitas Sumatera Utara (USU) Medan.

Sedangkan masalah survei, pernah dilakukan sebelum proyek dibangun. Yakni dalam mengecek lahan saja. Kalau untuk proyek, ia tidak mengetahuinya.

Setelah mendengarkan keterangan ketiga saksi, penasehat hukum sempat mengajukan keberatan soal audit. Mereka berpendapat, itu adalah pendapat dari ahli Wakabimbang. Menyahuti masalah itu, penuntut umum menyebutkan bahwa itu adalah akuntan publik.

Majelis hakim kemudian menimpali, keberatan tim penasihat hukum terdakwa bisa dijadikan rujukan dalam pembelaan nantinya. Sidang dilanjutkan, Senin (3/11/2018) mendatang dan memerintahkan Tim JPU untuk menghadirkan saksi lainnya.

reporter: Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment