Dugaan Pemerasan Kasus IPA Martubung, Andar Sidabalok Apresiasi Perhatian Kejagung

kejaksaan agung ri

topmetro.news – Ketua DPC AAI (Asosiasi Advokat Indonesia) Jakarta Timur Andar Sidabalok SH MH mengapresiasi perhatian Kejaksaan Agung RI terhadap adanya dugaan pemerasan Rp1 miliar pada kasus IPA Martubung.

Hal itu disampaikan kuasa hukum terdakwa kasus IPA Martubung itu kepada media, Selasa malam (15/1/2019), usai diperiksa utusan Kejaksaan Agung. Andar Sidabalok diperiksa sebagai saksi atas pelaporan terkait dugaan pemerasan Rp1 miliar dimaksud.

“Saya menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung yang telah memberikan perhatian atas dugaan pemerasan ini,” katanya.

Namun, lanjut dia, di balik apresiasi itu, hendaknya pihak Kejagung juga memberikan timbal baliknya, dengan menghasilkan putusan positif. Sehingga dengan demikian, lanjut Andar, maka akan tercipta kepastian hukum yang melindungi semua warga negara.

“Saat diperiksa, saya juga menyampaikan secara langsung, agar Kejagung bisa membalas apresiasi dengan kinerja positif. Dan oleh pihak Kejagung yang memeriksa kami, ditegaskan, bahwa mereka bekerja dengan profesional,” ungkap Andar.

Bahkan, kata Andar, jaksa yang memeriksa dirinya, yakni Mahatma Sentanu SH MH dengan jabatan Irmud Intel dan Pidsus pada Inspektorat I Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, menegaskan, akan bertindak tegas.

“Baru saja saya pecat dua orang (jaksa-red). Kalau memang terbukti dan bisa dibuktikan, kenapa tidak (dipecat),” kata Mahatma Sentanu, sebagaimana disampaikan Andar Sidabalok.

Pemeriksaan itu sendiri dilakukan di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumut Jalan AH Nasution Medan, Selasa siang hingga sore (15/1/2019). Selain Andar Sidabalok, kuasa hukum terdakwa lainnya, Parlindungan HC Tamba SH, juga ikut diperiksa.

Disampaikan Andar, dalam pemeriksaan itu, dirinya diberi 24 pertanyaan.

BACA JUGA: Andar Sidabalok SH MH: Praktisi Hukum jangan Hanya Hapal KUHP

Heran Flora Jadi Terdakwa

Sementara itu, Evelin Simbolon yang merupakan kakak terdakwa kasus IPA Martubung, juga ikut diperiksa tim dari Kejagung. Menurut Evelin, anggota Jamwas Kejagung bernama Diah, yang memeriksa dirinya, merasa heran kenapa Flora yang jadi terdakwa.

Hal itu disampaikan pemeriksa itu, setelah mendengar keterangan Evelin soal struktur KSO Promits LJU. Sebab dalam skema kepengurusan KSO Promits LJU, kedudukan Flora Simbolon hanya staf keuangan.

Namun, sebagaimana disampaikan Evelin Simbolon kepada tim dari Kejagung itu, sebenarnya tidak ada seorang pun yang pantas jadi terdakwa. Karena semua pekerjaan dalam kontrak telah mereka kerjakan sampai tuntas.

“PDAM Tirtanadi pun tidak ada keberatan dengan hasil pekerjaan. Hasilnya juga sudah dinikmati masyarakat. Flora jadi tersangka karena hasil audit palsu,” kata Evelin.

Pada kesempatan itu dia juga menyampaikan, agar Kejari Belawan tidak membenturkan KSO Promits LJU dengan Kejati Sumut. “Karena dikatakan, bahwa berdasarkan data hasil pemeriksaan Kejati Sumut lah, Flora dijadikan tersangka. Dalam dakwaan jaksa disebut, bahwa kerugian negara adalah berdasarkan hasil audit Hernold Makawimbang,” katanya.

“Sementara Kejati Sumut belum pernah memeriksa kami. Kejati Sumut memang pernah memeriksa proyek, tapi terkait dengan keterlambatan. Dan sebagaimana diketahui, keterlambatan adalah karena masalah izin, dimana dalam hal ini, kami juga yang dirugikan. Lalu audit yang kata Hernold adalah hasil penyidikan Kejati Sumut, itu dimana adanya? Siapa dari Kejati Sumut yang memeriksa? Mana hasilnya? Makanya saya minta jangan benturkan Kejati Sumut dengan KSO,” tandas dia.

Untuk itu dia minta agar Kejagung juga memeriksa Hernold Makawimbang dalam dugaan pembuatan data palsu.

Pemeriksaan terhadap Evelin sendiri dijadualkan akan dilakukan kembali, dengan fokus dugaan pemerasan Rp1 miliar.

Sementara pantauan topmetro.news, sejumlah karyawan dan staf PDAM Tirtanadi terlihat muncul di Kantor Kejati Sumut. Di antaranya adalah, Dirut PDAM Tirtanadi, Sekretaris Perusahaan Jumirin, dan Kabid Hukum Hutasuhut.

BACA JUGA: Saksi Kasus IPA Martubung Menilai, Dakwaan Menghina Ilmu Pengetahuan

Surat Kejaksaan Agung RI

Baik Andar Situmorang SH MH, Parlindungan Tamba SH, dan Evelin Simbolon, diperiksa berdasarkan surat Nomor: B-35/H.3/Hkp.1/01/2019 tanggal 4 Januari 2019 perihal panggilan terhadap Parlindungan Tamba SH, untuk diminta keterangan sebagai saksi pelapor.

Dalam surat itu, Parlindungan Tamba dengan diminta hadir di Kejaksaan Negeri Tinggi Sumatera Utara, bertemu dengan Mahatma Sentanu SH MH (Jaksa Utama Muda) dengan jabatan Irmud Intel dan Pidsus pada Inspektorat I Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.

Tujuannya untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam pemeriksaan internal kejaksaan (klarifikasi) atas dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh terlapor Kepala Kejaksaan Negeri Belawan dan Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Belawan.

Dalam surat itu dsebutkan, pemeriksaan terkait dugaan, adanya indikasi meminta sejumlah uang sebesar Rp1 miliar, melalui Direktur PDAM Tirtanadi dan penunjukan tim auditor untuk menghitung kerugian negara kepada auditor swasta, bukan BPKP dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Paket Pekerjaan Instalasi Pengelolaan Air (IPA) dan jaringan pipa transmisi di Martubung, kapasitas 200 liter per detik yang dipekerjakan secara KSO oleh PT Promits dan PT Lesindo Jaya Utama (KSO Promits LJU).

Pemanggilan pelapor itu sendiri dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Muda Pengawasan Nomor: Print-02/H/Hjw/01/2019, tanggal 3 Januari 2019. Surat panggilan kepada Parlindungan Tamba itu ditandatangani Hidayatullah SH MH (Jaksa Utama Madya), atas nama Jaksa Agung Muda Pengawasan di Kejaksaan Agung RI.

reporter: Jeremi Taran

Related posts

Leave a Comment