IPA Martubung Sudah Menghasilkan Puluhan Miliar Rupiah

proyek ipa martubung

topmetro.news – Sidang kasus dugaan korupsi Proyek IPA Martubung, kembali berlanjut di PN Medan, Senin (4/2/2019). Kali ini menghadirkan saksi, Direktur Administrasi dan Keuangan PDAM Tirtanadi Ir Arif Haryadian MSi.

Dari saksi ini diperoleh beberapa penjelasan, di antaranya penegasan, bahwa Proyek IPA Martubung sudang menghasilkan. Menjawab pertanyaan kuasa hukum terdakwa, Andar Sidabalok SH MH, Arif menyebut, bahwa IPA Martubung sudah produksi sejak 2016.

BACA JUGA: Sidang IPA Martubung, Kejari Belawan Dituding Gunakan Auditor tak Layak

Menghasilkan Puluhan Miliar

Dijelaskannya, bahwa sejak tahun 2016, produksi air minum kepada konsumen antara 200 meter kubik hingga 520 meter kubik. “Rata-rata harga penjualan Rp4.000 hingga Rp5.000 per meter kubik. Bila ditotalkan, produksi IPA Martubung antara Rp25 miliar hingga Rp30 miliar per tahun,” katanya.

Andar juga mempertanyakan soal audit untuk Proyek IPA Martubung ini. Disebutkan, BPKP masuk mengaudit setelah pekerjaan 100 persen. Di antaranya Proyek Sunggal yang sudah diaudit BPKP. Namun Proyek IPA Martubung sudah selesai 2016, kenapa tidak diaudit BPK? Untuk hal ini, saksi mengaku tidak tahu.

Saat ditanya, apakah pernah mendengar Kejati Sumut memeriksa Proyek IPA Martubung, Arif Haryadian juga mengaku lupa.

Sebelumnya, menjawab pertanyaan JPU, saksi ini mengaku tidak paham EPC. Saksi juga mengaku, dia tahu terdakwa Flora sebagai rekanan KSO pada saat dipanggil Dirut Sutedi. Dia pun tahu, bahwa anggaran untuk IPA Martubung adalah kurang lebih Rp58 miliar.

Arif juga menyebut, dia tidak tahu soal lelang. Juga tidak pernah diikutsertakan ketika membuat HPS dan mengaku tahu rekanan KSO setelah menjabat Direktur Keuangan PDAM Tirtanadi.

Ketika JPU Nurdiono menanyakan, apa tidak ada sosialisasi atau tidak mau tahu, saksi menyebut, pekerjaan itu sudah ada yang membidangi seperti Tim Pokja. Tugas saksi adalah pekerjaan rutin yang ada di perusahaan. Sedangkan IPA Martubung di luar (eksternal) PDAM Tirtanadi.

Retensi Belum Dibayarkan

Menjawab Ketua Majelis Hakim, apakah retensi pekerjaan lima persen dibekukan atau diblokir, saksi mengaku tidak tahu pasti istilahnya. Namun yang pasti, kata dia, tidak bisa dicairkan retensi lima persen.

Kepada Ketua Majelis Hakim, Arif Haryadian juga mengaku, sebelumnya tidak tahu kalau Flora Simbolon dari KSO Promits – LJU. Dan dia tidak pernah melihat struktur organisasi pada KSO.

Sementara Hakim Anggota Rodslowny Tobing SH menyinggung soal penyertaan modal Rp200 miliar untuk operasional PDAM Tirtanadi. Mau katanya ‘multiyears’, menurut Tobing, tidak ada pengaruh.

Rodslowny pun bertanya, apakah saksi tahu risiko hukum karena ikut bertanda tangan di berita acara? Dijawab saksi, “Tahu.”

Selanjutnya Rodslowny menyebut, bahwa seharusnya, saksi sebagai Direksi Administrasi Keuangan dan sebagai Kadiv Perencanaan memahami seputar Proyek IPA Martubung.

Kemudian soal perizinan, saksi pun mengaku tidak tahu. Sebab dalam Surat Keputusan Dirut PDAM Tirtanadi, tidak ada disebutkan soal waktu pengurusan izin ke sejumlah instansi. Namun dalam kontrak ada diatur soal perkiraan waktu pengurusan izin-izin yang dibiayai oleh KSO.

“Saudara sebenarnya yang mengetahui soal pekerjaan. Karena ikut dari awal, pertengahan, sampai akhir pekerjaan. Risiko sama Saudara. Saudara tanda tangan saja,” kata Rodslowny kepada saksi.

BACA JUGA: Soal Amplop, Kajari Belawan Diminta Investigasi Kasi Pidsus Nurdiono

Produksi Proyek IPA Martubung

Demikian juga ketika ditanyakan Hakim Anggota 1, saksi mengaku tanda tangan berita acara karena yang lain sudah. “Saya lihat sudah ditandatangani yang lain. Saya ikut bertanda tangan,” kata Arif.

Ditambahkan saksi, bahwa intinya pekerjaan IPA Martubung dapat diterima.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang didapat, bahwa rekapitulasi produksi IPA Martubung sejak Bulan Oktober 2015 hingga Oktober 2018 mencapai 13.095.120 meter kubik. Yang kalau harga rata-rata per meter kubik adalah Rp5.000, maka uang yang sudah dihasilkan hingga Bulan Oktober 2018 adalah Rp65.475.600.000.

Dan kalau dirata-ratakan, maka debit air dari IPA Martubung adalah, 523.804,8 meter kubik per bulan. Atau lebih dari 202 liter per detik.

reporter: Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment