Pengamat Hukum: KPU Sumut Harus Pastikan Pembagian Iklan Kampanye Calon DPD RI Bukan Rekayasa

Pembagian iklan kampanye

topmetro.news – Pembagian iklan kampanye calon anggota DPD RI senilai Rp3,5 miliar yang dilakukan KPU (Komisi Pemilihan Umum) Sumut, menuai dilema.

Salah satu lembaga Penyelenggara Pemilu yang berkantor di Jalan Perintis Kemerdekaan, No 35, Medan itu, bahkan dituding tidak transparan dalam penggunaan anggaran iklan kampanye calon anggota DPD RI.

Akibatnya, puluhan insan pers Kota Medan yang tergabung dalam Forum Wartawan Unit Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumut menggelar aksi unjukrasa di depan kantor berlantai dua tersebut.

Copot Ketua KPU

Ironisnya, jurnalis-jurnalis ini berteriak sambil membawa karton yang bertuliskan meminta agar Ketua KPU Sumut, Yulhasni dan Komisioner, Safrialsyah segera dicopot dari jabatannya, karena diduga tak memahami aturan.

Pengamat Hukum, Suherman SH pun menilai, jika KPU Sumut memang sudah melakukan hal yang benar, sesuai dengan aturan dan mekanisme, silahkan paparkan saja. Apalagi, ini adalah menyangkut uang negara yang semua orang bisa mempertanyakannya.

Jangan lantas, lanjut Suherman SH, hal ini akan menjadi bias, sehingga orang berpikir yang macam-macam.

“Jadi yang harus dilakukan KPU Sumut adalah harus memastikan pembagian iklan kampanye calon DPD RI tersebut bukan karena rekayasa, melainkan mekanisme,” kata Suherman SH, kepada topmetro.news, Sabtu (30/3/2019).

Suherman SH menambahkan, jika menyangkut uang negara sebaiknya diungkapkan ke publik. Kalau memang ada pembagaian iklan kampanye tersebut sudah ditunjuk oleh KPU RI, ya jelaskan saja bagaimana prosedurnya.

Walaupun, jelas Suherman, setiap ada anggaran yang akan diturunkan dari pusat untuk pembuatan iklan kampanye, biasa mereka akan meminta rekomendasi dari daerah masing-masing, tapi itupun tergantung aturan main lembaganya masing-masing.

“Tapi kalau sudah ada indikasi penyelewengan anggaran disini, penegak hukum bisa langsung campur tangan. Tidak ada yang bisa macam-macam dengan uang negara, siapapun dimanapun jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi, maka harus dihukum,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua KPU Sumut, Yulhasi mengaku bahwa dirinya hanya menjalankan perintah dari KPU RI. Semua penunjukan, sambung Yulhasni, penetapan, bahkan rekomendasi berasal dari KPU RI.

Perintah KPU RI

“Kami hanya menjalankannya. Media yang mendapat kerjasama dengan KPU Sumut itu adalah berdasarkan perintah dari KPU RI. Dan KPU RI mendapatkan rekomendasi media tersebut dari Dewan Pers,” kata Yulhasni, kepada topmetro.news, belum lama ini.

Namun saat disinggung, apakah KPU Sumut dalam hal ini tuan rumah tidak mempunyai fungsi dalam merekomendasi media yang akan mendapatkan iklan kampanye tersebut.

Alih-alih, Yulhasni kembali berdalih, bahwa dirinya tidak berwenang dalam menentukan media mana yang akan bekerjasama dengan KPU Sumut.

“Tidak ada wewenang kami disini dalam menentukan media mana yang akan berkerjasama,” ucapnya.

Beberapa waktu lalu, Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Sumut Zulfikar Tanjung, meminta KPU Sumut memberikan penjelasan terbuka bagaimana sistem, prosedur, maupun kriteria yang mereka terapkan dalam penghunjukan media pemuatan iklan kampanye khususnya di media siber.

“Ini memang perlu dilakukan secara transparan karena penggunaan keuangan negara. Terutama terhadap media siber, yang semula dalam SK KPU tidak diikutsertakan. Namun setelah mendapat masukan terutama dari SMSI, SK itu direvisi kemudian siber dimasukkan,” katanya, beberapa waktu lalu.

SMSI Sumut

Didampingi Wakil Ketua H Agus S Lubis dan Sekretaris Erris J Napitupulu, dia mengemukakan parameter objektif termasuk variabel Dewan Pers dalam pemilihan media siber memang harus terbuka dan jelas.

Karena media siber jumlahnya banyak, termasuk di Sumut ada ratusan. “Jadi harus arif dengan parameter objektif,” kata Zul Tanjung yang juga Ketua Bidang Pempolkam PWI Sumut.

Reporter | Jeremi Taran

Related posts

Leave a Comment