Pasutri Kurir 29 Gram Sabu Dituntut 10 Tahun Penjara

jual beli sabu

topmetro.news – Pasangan suami istri (pasutri) Dedek Prayoga (27) dan Afrida Fatma (26), Selasa (2/4/2019), di Ruang Cakra 5 PN Medan masing-masing dituntut pidana 10 tahun penjara. Mereka diyakini terbukti bersalah dan tanpa hak menjadi perantara jual beli sabu seberat 29 gram.

Penuntut umum Tiorida Juliana Hutagaol dalam materi tuntutannya menguraikan, berdasarkan fakta-fakta terungkap di persidangan, pidana Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, telah memenuhi unsur.

Selain hukuman badan, keduanya juga dihukum membayar denda Rp1 miliar. Subsidair (dengan ketentuan bika denda tidak dibayar akan menjalani pidana tambahan) enam bulan kurungan.

Hal yang memberatkan, kedua terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika dan meresahkan. Sedangkan hal meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya, tidak berbelit-belit dan sopan selama persidangan.

Usai pembacaan materi tuntutan, majelis hakim diketuai Richard Silalahi SH melanjutkan persidangan, Selasa depan (9/4/2019). Agendanya mendengarkan keterangan terdakwa pasutri tersebut.

Masyarakat Laporkan Pasutri

Mengutip dakwaan penuntut umum, kasus penyalahgunaan sabu oleh pasutri berdomisili di Dusun-XII, Gang Madirsan, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang tersebut atas laporan masyarakat. Tindak tanduk mereka mulai meresahkan warga.

Petugas ‘unit luar’ Ditres Narkoba Poldasu kemudian melakukan pengembangan pengusutan. Kedua terdakwa yang berboncengan sepeda motor yang melintas di depan Asrama Haji Jalan AH Nasution Medan kemudian diberhentikan.

Tanpa berbantah-bantah lagi, terdakwa Afrida Fatma kemudian mengeluarkan bungkusan rokok berisi dua paket serbuk putih dari dalam kantong celananya. Pada interogasi awal, terdakwa Dedek mengaku sebelumnya dihubungi temannya bernama Enol untuk mengambil barang titipan dari pria Vino (keduanya masih buron) untuk diserahkan kepada seseorang.

Petugas sempat menyuruh terdakwa Dedek untuk menghubungi kembali pria Enol seolah-olah mau memesan sabu. Namun dijawab agar terdakwa menunggu informasi lebih lanjut. Namun saat dihubungi kembali, telepon seluler (ponsel) atas nama Enol tersebut tidak aktif.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment