Terima Suap Rp1,6 M, Bupati Nonaktif Pakpak Bharat Diadili

remigo yolando berutu

topmetro.news – Terkait penerimaan uang suap dari kalangan rekanan yang mengerjakan proyek di lingkungan Pemkab Pakpak Bharat, bupati nonaktif Remigo Yolando Berutu (49), Senin (8/4/2019) mulai diadili di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor PN Medan.

Tim penuntut umum dari KPK, Mohamad Nur Azis SH, Mayhardy Indra Putra SH, dan Dame Maria Silaban SH, menjerat terdakwa Remigo dengan pasal berlapis.

Pertama: Pasal 12 Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Kedua: Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.

Perbuatan terdakwa bupati periode 2016-2021 tersebut juga bertentangan dengan Pasal 5 Angka 4 dan Angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Serta Pasal 76 Ayat (1) Huruf e UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jo. UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).

Penuntut komisi antirasuah menilai terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan, beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang total Rp1,6 miliar dari para rekanan melalui David Anderson Karosekali dan Hendriko Sembiring sejak Maret 2018 hingga 17 November 2018.

Uang Kewajiban

Merunut dakwaan Tim Penuntut KPK, sebelum proyek ditenderkan secara terbuka ke publik, terdakwa melalui David Anderson selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kadis PU dan Penataan Ruang (PUPR) Pakpak Bharat dan Hendriko Sembiring selaku ketua merangkap anggota (penuntutan terpisah), telah merencanakan siapa saja calon pemenang tender.

Dengan catatan, rekanan pemenang tender bersedia dibebani uang ‘koin’ di kuar uang kewajiban (kw) sebesar 15 persen dari nilai pagu anggaran atau Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Rekanan yang dikenakan uang pengutipan tersebut yakni atas nama Dilon Bacin, Gugung Banurea, dan Nusler Banurea (Rp720 juta), Rijal Efendi Padang (Rp580 juta), dan Anwar Fuseng Padang (Rp300 juta),

Yakni proyek Peningkatan Jalan Traju-Sumbul – Lae Mbilulu dengan nilai proyek sebesar Rp2.037.140.000,00 dengan calon pemenang Anwar Fuseng Padang (CV Wendy). Peningkatan/Pengaspalan Jalan Simpang Singgabur – Namuseng dengan nilai proyek Rp5.193.201.000,00 dengan calon pemenang Nusler Banurea (PT Alahta). Pekerjaan Pengaspalan Simpang Kerajaan – Mbinanga Sitelu dengan nilai proyek Rp4.576.105.000,00 dengan calon pemenang Rizal Efendi Padang (PT Tombang Mitra Utama).

BACA | Berbelit-belit, Hakim Tegur Terdakwa Penyuap Bupati Nonaktif Pakpak Bharat

Kena OTT

Uang ‘koin’ dan ‘kw’ tersebut diserahkan secara bertahap kepada terdakwa Remigo Yolando. Di antaranya di Desa Salak I, Kecamatan Salak, Kabupaten Pakpak Bharat, di Kantor BNI Cabang Pembantu Sidikalang Kabupaten Dairi, di Rumah Dinas Bupati Pakpak Bharat, di Kantor Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat, di Bank Sumut Cabang Pembantu Salak, di Ulos Cafe Hotel Santika Medan.

Terakhir di Jalan Pasar Baru Medan (rumah terdakwa Remigo). Terdakwa Remigo Yolando Berutu dan Plt Kadis PUPR David Anderson Karosekali, Sabtu malam (17/11/2018) terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh penyidik KPK.

Usai pembacaan dakwaan, penasihat hukum terdakwa mengajukan permohonan kepada majelis hakim diketuai Abdul Azis SH agar penahanan mantan orang pertama di Pemkab Pakpak Bharat tersebut dipindahkan dari tahanan sementara Poldasu ke Rutan Tanjung Gusta Medan.

Sebelum persidangan ditutup, baik penuntut umum KPK maupun PH terdakwa setuju bila persidangan selanjutnya digelar dua kali sepekan. Yakni Senin dan Kamis.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment