Kalangan Akademisi Prihatin dengan Klaim Prabowo

akademisi

topmetro.news – Klaim kemenangan Prabowo Subianto menimbulkan keprihatinan di kalangan akademisi. Salah satunya adalah dosen Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Prof Dr Romli Atmasasmita SH.

Hal utama yang jadi keprihatinan dosen yang sudah berusia 73 tahun ini adalah, masalah hukum yang bisa jadi menimpa Prabowo Subianto.

“Saya dosen FH Unpad (Universitas Padjajaran) sejak 1973. Sekarang usia 75 tahun. Sangat prihatin jika ahli-ahli hukum tidak memberikan atau tidak berani memberikan advis sesuai keahliannya, hanya karena lebih mementingkan kemenangan daripada tegaknya hukum,” kata Prof Romli.

BACA | Jokowi dan Zulkifli Hasan Bertemu, Ada Perubahan Dukungan?

Klaim Kemenangan dan Konstitusi

Menurut Prof Romli, pernyataan Prabowo Subianto soal klaim kemenangan itu, melanggar konstitusi. “Pernyataan Paslon 02 bahwa yang bersangkutan menang dan mendeklarasi Presiden dan Wakil Presiden RI yang sah sebelum dinyatakan hasil Pemilu tanggal 22 Mei yang akan datang, telah melanggar konstitusi UUD 1945 Pasal 22 E Ayat (5), Pasal 280 Ayat (2), UU Pemilu dan Pasal 107 KUHP,” urainya.

Lebih lanjut dijabarkannya, bahwa Pasal 22 E Ayat (5) berbunyi: Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Lalu Pasal 280 Ayat (2) UU Pemilu berbunyi: Pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan atau peserta Pemilu yang lain.

Ada pun Pasal 107 KUHP berbunyi sebagai berikut: (1) Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. (2) Para pemimpin dan pengatur makar tersebut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup. Atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

Saran Kalangan Akademisi

Prof Romli juga menyarankan pihak Kubu 02 untuk bersabar dan menunggu pengumuman dan penetapan resmi dari KPU yang dijadwalkan pada 22 Mei 2019. Sembari menunggu pengumuman dan penetapannya, figur kalangan akademisi ini menyarankan agar mengumpulkan semua bukti pelanggaran yang terjadi.

“Jika ada kecurangan bawa saja bukti-bukti tersebut ke Polri atau ke Bawaslu dan minta segera diproses,” kata Romli. Dia pun berharap agar tidak mengerahkan massa (people power) yang berpotensi menimbulkan keonaran dan mengganggu stabilitas.

reporter | Jeremi Taran

Related posts

Leave a Comment