Tidak Ada Tahapan Sengketa Pemilu Setelah Putusan MK

tahapan pemilu

topmetro.news – Ketua KPU) Arief Budiman, menegaskan bahwa tidak ada tahapan Pemilu lagi pascaputusan Mahkamah Konstitusi. Pasalnya, putusan MK sudah bersifat final dan mengikat.

“Dalam tahapan pemilu, selesai (sengketa) di putusan MK. Tetapi saya tidak tahu kalau dalam konteks lain ya,” ujar Arief kepada wartawan di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2019).

Arief menyampaikan hal ini untuk menanggapi adanya narasi sejumlah pihak soal keinginan membawa sengketa hasil Pilpres ke Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda. Arief menegaskan, hal semacam itu sudah bukan merupakan tahapan pemilu.

“Maka jangan tanya KPU. Sebab, kalau dalam tahapan Pemilu, yang dibikin KPU hanya sampai putusan MK saja finalnya,” tuturnya.

Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kata Arief, MK merupakan tahapan terakhir untuk mengajukan keberatan terhadap hasil pemilu. Tidak ada lagi tahapan sengketa pilpres pascaputusan MK.

“Namun, kalau tahapan pemilu yang diatur dalam peraturan perundangan, ya putusan MK itu final and binding (final dan mengikat) dalam tahapan pemilu kita,” tandas dia.

BACA JUGA | Prabowo Ucapkan Terima Kasih kepada Partai Pendukung

Putusan MK

Sebagaimana diketahui, putusan MK menolak seluruh permohonan sengketa PHPU Pilpres yang diajukan Paslon 02. “Amar putusan menyatakan dalam eksepsi menolak ekseksi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua Majelis Hakim Anwar Usman saat sidang pleno pembacaan putusan sengketa PHPU Pilpres di Lantai 2 Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (27/6/2019) malam.

Anwar Usman mengatakan sengketa PHPU Pilpres ini diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) oleh sembilan hakim konstitusi pada 24 Juni 2019. RPH dipimpin Hakim Anwar Usman selaku ketua merangkap anggota, Aswanto, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan Sitompul, Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih masing-masing sebagai anggota.

“Diucapkan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada Kamis tanggal 27 Bulan Juni Tahun 2019. Selesai diucapkan Pukul 21.16 WIB oleh sembilan hakim konstitusi,” tutur dia.

Dalam kesimpulan, kata Anwar, terdapat lima poin. Pertama, mahkamah berwenang mengadili perkara aquo. Kedua, mahkamah juga menilai bahwa Prabowo-Sandi memiliki kendudukan hukum. Ketiga, permohonan diajukan masih dalam tengat waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

“Keempat, eksepsi termohon dan pihak terkait tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Dan kelima permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum,” pungkas dia.

sumber | beritasatu.com

Related posts

Leave a Comment