Remigo Yolando Berutu Dituntut 8 Tahun Penjara

Remigo Yolando Berutu

topmetro.news – Bupati nonaktif Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu dituntut 8 tahun penjara. Selain itu penuntut umum pada KPK juga meminta agar majelis hakim mencabut hak politik berupa hak untuk dipilih terdakwa dalam jabatan publik selama 4 tahun.

Remigo juga dituntut membayar denda sebesar Rp650 juta, subsider enam bulan kurungan. Juga membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.230.000.000. Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti kerugian negara dalam jangka waktu satu bulan sesudah putusan hakim, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan jika tidak mencukupi dipidana penjara selama dua tahun.

Penuntut Umum KPK menilai perbuatan terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.

“Terdakwa teelah terbukti secara sah dan menyakinkan. Menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama pada perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sebagaimana dalam dakwaan ke satu penuntut umum,” sebut Penuntut Umum KPK Noor Aziz di hadapan majelis hakim diketuai Abdul Aziz, di Ruang Utama PN Medan, Kamis (4/7/2019).

Dakwaan Penuntut Umum

Dalam tuntutan tersebut, Penuntut Umum KPK menjelaskan perbuatan yang memberatkan terdakwa. Salah satunya, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Remigo juga dinilai Penuntut Umum KPK kerap berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.

“Terdakwa juga belum mengembalikan hasil tindak pidana yang telah dinikmatinya,” kata M Noor Aziz.

Menyikapi putusan ini, terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan atau pledoi pada persidangan mendatang.

Seperti diketahui dalam dakwaan, Remigo Yolando Berutu bersama-sama dengan David Anderson Karosekali selaku Plt. Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat dan Hendriko Sembiring, pada Bulan Maret 2018 sampai dengan 17 November 2018 menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang sebesar Rp1,6 miliar. Uang tersebut diberi David Anderson Karosekali, dan dari beberapa rekanan lain.

Diketahui bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu Remigo. Diimaksudkan agar memberikan proyek pekerjaan pada Dinas PUPR Pakpak Bharat kepada para rekanan tersebut.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment