SK Bupati Simalungun Bikin 992 Orang Guru Menangis, Miris!

sk bupati simalungun

Topmetro.News – Munculnya SK Bupati Simalungun ternyata berdampak parah terhadap profesi guru di daerah ini. Setidaknya 992 orang guru diperkirakan ‘menangis’ akibat lahirnya SK Bupati Simalungun itu. Ya, inti Surat Keputusan (SK) Bupati terkait keputusan pemberhentian sementara jabatan fungsional guru yang belum memiliki ijazah Sarjana (S-1).

SK Bupati Simalungun Minta Ditinjau Ulang

Setidaknya hal ini salah satu topik pembicaraan diskusi yang digelar Mata Publik, Rabu (10/7/2019) dengan menghadirkan sejumlah pembicara dengan dimoderatori Anugerah Nasution, yang mengamati secara serius polemik yang ditimbulkan SK Bupati terhadap 992 guru di lingkungan Pemkab Simalungun.

Bupati Simalungun Harus Obati Luka Hati Guru

Poin penting dari hasil diskusi yang diwarnai dengan pertanyaan dari audiens itu, meminta Bupati JR Saragih agar mencari solusi yang terbaik untuk mengangkat martabat para guru sebagai Pahlawan Tanpa Tanda Jasa.

“Bupati harus memberi solusi. Bupati harus mengobati luka hati para Guru yang telah membangun Kabupaten Simalungun,” kata Bongsu Pakpahan, salah seorang narasumber sebagaimana disiarkan lintangnews.

Anggiat Sinurat Minta Ditinjau Ulang

Hal serupa dikatakan Anggiat Sinurat, Akademisi dari Universitas Simalungun (USI). Dia memaparkan, SK Bupati harus ditinjau kembali. Dia menilai, kondisi ke 992 orang guru itu saat ini begitu terpukul akibat terdampak SK Bupati itu.

Nangis, Hatinya Terkoyak-koyak

Anggiat bercerita, dirinya mendengar keluhan itu langsung dari seorang anak guru yang mengeluhkan keadaan ayahnya yang terdampak atas kebijakan Bupati Simalungun.

“Guru-guru itu mengabdi lebih dari 50 tahun lebih. Tunjangan guru berhenti, sertifikasi guru berhenti, lain lagi moralnya. Pasti, guru yang diberhentikan itu, hatinya menangis dan terkoyak-koyak,” ungkapnya.

Sebagai seseorang yang menyandang profesi guru, Hasiholan Manurung, yang dihadirkan sebagai narasumber pun mengakui, nasib guru sebagai pendidik putera puteri bangsa ini pasti merasakan hal demikian.

Guru di salah satu sekolah SMP Negeri di Kota Siantar ini mengatakan, guru berperan mengantarkan anak-anak bangsa ini menjadi pemimpin pemimpin bangsa.

“Kalau kamu menjadi koruptor ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maka gurumu akan menangis. Jika gurumu kau sakiti, maka gurumu akan berseru kepada Tuhannya, memeras air susunya, seperti Ibunya Sampuraga, camkan itu!” tutupnya.

Sekadar diketahui, diskusi terbuka ini dihadiri kalangan akadamisi dan mahasiswa yang digelar di Patarias Cafe, Jalan Sangnualah, Kota Siantar, Rabu (10/7/2019) sore.

Surat Keputusan (SK) dimaksud yakni Nomor 188.45/5929/25.3/2019 Tentang Pemberhentian Sementara Dalam Jabatan Fungsional Guru Yang Belum Memiliki Ijazah S1 di Lingkungan Pemkab Simalungun. Dari beberapa narasumber, sebagaimana disiarkan Kompas, saat itu PNS guru diwajibkan harus melanjutkan Sarjana S1 di Universitas Efarina (Unefa), Kecamatan Pematangraya, Kabupaten Simalungun milik bupati.

Untuk diketahui, kini Bupati Simalungun dijabat JR Saragih yang sudah dua periode, setelah kalah dan tersandung kasus dugaan ijazah palsu di Pilgubsu (Pemilihan Gubernur Sumatera Utara) beberapa waktu lalu.

JR Saragih yang berlatarbelakang TNI ini pun terkenal ‘raja tega’ terhadap profesi guru. Setidaknya kasus 700 orang guru honorer di daerah itu dilaporkan sempat tak gajian. Kasusnya pun sempat viral di media sosial lantaran persoalan itu dibawa hingga menggelar aksi demo ke DPRD Sumut.

Mungkin masih jelas di ingatan, Jon Roi Purba Ketua Lembaga Kajian Pendidikan dan Politik (LKP2) di sela-sela aksi demo itu menilai Pemkab Simalungun telah melakukan Maladministrasi. Sebab para guru diberhentikan hanya melalui surat edaran, padahal para guru diangkat dengan SK.

Anehnya lagi, para guru tersebut diberhentikan hanya dengan alasan guru berlebih. Sementara Pemkab Simalungun kembali merekrut guru di awal tahun 2017 tanpa transparansi, tidak terbuka dan ditutup-tutupi.

“Perekrutan ini membuktikan adanya kekurangan guru di Simalungun. Sementara ada 700 guru honor yang dipecat dan ditelantarkan. Enam bulan gajinya tidak dibayar. Ini tidak manusiawi..!” teriak Purba.

Selain itu menurut Jon Roi Purba, alasan lain dari pemecatan ini juga terkesan tidak masuk akal. Hanya karena anggaran untuk membayar gaji guru honor tidak cukup.

reporter | jeremitaran

Related posts

Leave a Comment