Sidang Penipuan Rp4,8 M Berkedok Bisnis Alkes ‘Tegang’

penipuan berkedok bisnis

topmetro.news – Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan berkedok bisnis bernilai Rp4,8 miliar, pengadaan alat kesehatan (alkes), Kamis (1/8/2019), di Ruang Cakra 7 PN Medan berlangsung ‘tegang’.

Di arena persidangan, tim penasihat hukum ketiga terdakwa dimotori Adinul Huda SH mengajukan keberatan atas saksi yang dihadirkan Penuntut Umum Risnawati Ginting SH.

“Izin yang mulia. Kami keberaran atas saksi ini. Saksi kami curigai telah memberikan keterangan palsu,” tegas Adinul.

Saksi Disumpah

Menyikapi keberatan tersebut, Hakim Ketua T Oyong SH kemudian mempertanyakan apakah keterangan disampaikan adalah yang sebenarnya. Dan saksi juga telah sumpah. Saksi Oktavianus mengaku ‘orang dekat’ korban penipuan berkedok bisnis ini kemudian mengatakan apa yang diungkapkan di persidangan adalah apa yang dialami, didengar, dan dilihat.

Oktavianus menyebutkan dirinya ikut ketika saksi korban penipuan Albert untuk kedua kalinya mentransfer uang Rp1,8 miliar kepada terdakwa Muhammad Firdaus (38), warga Kampung Dukuh Jawa RT 004/RW 006, Desa Cikaret, Kecamatan Kota Bogor Selatan, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat.

Menjawab pertanyaan hakim ketua, saksi menjelaskan terdakwa Muhammad Firdaus, Agus Fitri (40), dan Hendy Ardiyarna (45), mengaku perlu ‘dana segar’ untuk menambah modal bisnis pengadaan alkes.

Ketika dikonfrontir, terdakwa Muhammad Firdaus membantah keterangan saksi yang mengaku mengetahui seputar perkara tersebut. Sebab terdakwa memang bergerak di bidang bisnis alkes.

Sebaliknya, imbuh Firdaus, justru saksi korban Albert menawarkan diri untuk memberikan bantuan modal kepada dirinya dan terdakwa lainnya. Demikian juga dengan terdakwa Agus Fitri mengaku tidak mengenal saksi Oktavianus.

Ketika dikonfrontir kembali, saksi Oktavianus mengaku tetap pada kererangannya. Usai mendengarkan kererangam saksi, T Oyong SH melanjutkan persidangan, Selasa (6/8/2019) mendatang. Agendanya pemeriksaan ketiga terdakwa.

10 Persen dari Modal

Sementara mengutip dakwaan penuntut umum, sekira awal Mei 2018, Octoduti Saragi Rumahorbo (berkas penuntutan terpisah) mendatangi rumah saksi korban Albert di Jalan Flores, Kelurahan Pandau Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan. Dia menawarkan bisnis menguntungkan yang hendak dijalankan terdakwa Muhammad Firdaus, Agus Fitri, dan Hendy.

Dengan bujuk rayu, saksi korban akhirnya tergiur menanamkan modal dengan dua kali mentranfer dana Rp3 miliar dan Rp1,8 miliar. Albert diiming-imingi mendapatkan keuntungan 10 persen setiap bulannya dari total modal yang diinvestasikan korban. Namun, jangankan mendapat keuntunhan 10 persen setiap bulan, modal pokoknya Rp4,8 miliar pun tidak kembali.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment