Komisi III Sebut Warkop Elisabeth Legal, Sofyan: Ini Menyalahi Perda

Warkop Elisabeth

topmetro.news – Komisi III DPRD Medan menyebutkan Warkop Elisabeth di Jalan H Misbah, Medan, bukan pedagang kaki lima (PKL). Melainkan pedagang resmi (legal). Hal ini menimbulkan tanda tanya, lantaran pihak Satpol PP menggusur pedagang karena dinilai sudah menyalahi peraturan daerah (perda).

“Kami menjalankan apa yang sudah menjadi tugas selaku penegak perda. Kami melakukan penertiban dan menjalani sesuai prosedur dengan terlebih dulu melayangkan surat peringatan,” kata Kasatpol PP M Sofyan pada RDP yang digelar Komisi III DPRD Medan di Ruang Banmus DPRD Medan, Kamis (15/8/2019).

Sofyan menambahkan, sebelumnya pihak RS Elisabeth melayangkan surat keberatan atas keberadaan warkop. Pasalnya dinilai mengganggu kenyamanan pasien maupun pengunjung rumah sakit. Berdasar surat keberatan pihak rumah sakit, Satpol PP memulai prosedur untuk melakukan penertiban.

Hal ini menjawab soalan Ketua Komisi III Boydo HK Panjaitan yang menegaskan, pedagang Warkop Elisabeth adalah legal. Politisi PDI Perjuangan ini beralasan, Warkop Elisabeth merupakan ikon Kota Medan. Bahkan sudah diresmikan Rahudman Harahap pada 2010 lalu, saat menjabat sebagai Walikota Medan. Selain itu, para pedagang berada di bawah binaan Dinas Koperasi dan UMKM Kota Medan.

Penggusuran tanpa Solusi

Sementara anggota Komisi III, Jangga Siregar menyesalkan penggusuran yang dilakukan Pemko Medan tak memberi solusi bagi pedagang. “Sampai hari ini saya lihat, tak ada solusi yang diberikan atas penggusuran PKL. Padahal kan bisa dipetakan, bagaimana zonasi-zonasinya. Harusnya jika dilakukan penertiban, ada solusi. Karena pedagang ini kan punya keluarga dan harus memberi nafkah,” kata Jangga.

Dalam RDP yang dihadiri Satpol PP, pihak Dinas Koperasi dan UMKM serta Polsek Medan Kota, para pedagang mengungkapkan keresahan mereka atas sikap pihak kepolisian yang dianggap tak membela masyarakat kecil. Jumadi, salah seorang pedagang Warkop Elisabeth, hingga saat ini masih menjadi tahanan Polsek Medan Kota. Pihak keluarga maupun rekan sesama pedagang tak dibolehkan menjenguk dengan berbagai alasan.

“Bahkan alasan yang tak masuk akal. Polisi beralasan kunci ruang tahanan hilang. Jadi kami dan keluarga Jumadi tak bisa menjenguknya di kantor polisi,” ungkap pedagang dalam rapat tersebut. Begitu juga saat pedagang hendak melaporkan tindakan anarkis Satpol PP ke Poldasu, laporan mereka tak diterima.

Sebelumnya diberitakan, Satpol PP menertibkan Warkop Elisabeth pada 1 Agustus lalu. Penertiban berlangsung ricuh dan diwarnai aksi protes dari pedagang. Beberapa hari kemudian, kembali pihak Satpol PP melakukan penertiban lantaran pedagang masih berjualan. Insiden tersiramnya air panas ke kepala Kasatpol PP pun terjadi. Saat itu, seorang pedagang diamankan pihak kepolisian.

reporter | Jeremi Taran

Related posts

Leave a Comment