Jual Sate Babi, Evita Nangis Histeris Divonis 3 Tahun Penjara

jual sate babi

Topmetro.News – Jual sate babi, dua terdakwa kasus penjual sate berbahan daging babi Bustami dan Evita dijatuh hukuman yang berbeda. Pelaku yang nekat jual sate babi itu divonis majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Padang, Senin (19/8/2019). Bustami divonis 2 tahun 10 bulan penjara. Sedangkan istrinya Evita 3 tahun penjara. Di situ tampak, evita menangis histeris.

Jual Sate Babi, Terdakwanya Divonis Berbeda

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa pertama Bustami, 2 tahun 10 bulan penjara dan terdakwa kedua Evita 3 tahun penjara. Keputusan ini berdasarkan perundangan-undangan yang berlaku dan unsur serta fakta dipersidangan,” kata Agus Komarudin, Ketua Majelis Hakim membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Padang kelas 1 A, (19/8/2019).

Saat hakim membacakan putusan, terdakwa Evita terlihat menangis terisak-isak.

Peluk Anak di Kursi Roda

Usai persidangan pun, sebelum dia kembali digiring petugas Kejaksaan dan PN Padang ke ruangan tahanan, isak tangis Evita kembali pecah sembari memeluk anaknya yang duduk di kursi roda.

Sebelum sidang dimulai, suasana haru sudah terasa menyelimuti ruangan sidang.

Tampak seorang bocah yang juga merupakan anak terdakwa duduk di kursi roda dengan balutan perban di kaki.

Sepertinya kakinya patah. Anak itu menangis saat melihat ibu dan ayahnya duduk di kursi pesakitan.

Anak Dibawah Umur Disuruh ke Luar

Terdakwa Evita, sebagaimana dilaporkan jaringan pemberitaan nasional JPNN, menangis terisak-isak saat memeluk bocah itu.

Namun, Majelis Hakim memerintahkan agar anak yang dibawah umur tidak bisa mengikuti jalannya persidangan dikarenkan masih anak di bawah umur.

Anak itu kemudian disuruh ke luar ruang sidang.

Melanggar Undang-undang Perlindungan Konsumen

Di persidangan, hakim yang diketuai Agus Komarudin beranggotakan Gutiarso dan Lifiana Tanjung menyatakan terdakwa Bustami dan Evita terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-undang Perlindungan Konsumen.

Majelis Hakim menilai kedua terdakwa telah melanggar pasal 62 (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan d, Undang-Undang Nomor 8, tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Pidana.

Suasana haru terasa hingga akhir persidangan. Terlebih saat majelis hakim membacakan putusan terhadap kedua terdakwa. Evita cuma bisa menangis, sementara suaminya terdiam seribu bahasa.

baca juga | KURIR SABU 6 KG ASAL TANGERANG DIVONIS 18 TAHUN

Seperti diwartakan topmetro.news sebelumnya, diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan menjadi perantara jual beli sabu, Romes Heroni bin Rostam (36), akhirnya dituntut pidana 18 tahun penjara.

Majelis hakim diketuai Djamaluddin SH MH dalam amar putusannya menyatakan, Selasa (20/8/2019), di Ruang Cakra 8 PN Medan, sependapat dengan dakwaan primair penuntut umum.

Sebab dari fakta-fakta terungkap di persidangan, unsur Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, telah terbukti.

Dengan demikian, vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa warga Jalan KH Hasyim Ashari, Gang Annur, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang tersebut sama dengan tuntutan penuntut umum. Alias conform.

Bedanya hanya subsidair. Sebab sebelumnya penuntut umum menuntut terdakwa membayar denda Rp5 miliar . Dengan subsidair satu tahun kurungan. Sedangkan vonis majelis hakim, subsidair enam bulan kurungan.

reporter | jeremitaran

Related posts

Leave a Comment