DPRDSU Minta Tindak Pengusaha RS dan Klinik tak Miliki TPA

pengelolaan limbah B3

topmetro.news – DPRD Sumut minta penegak hukum dan dinas lingkungan hidup di kabupaten dan kota, agar aktif mengawasi dan menindak tegas para pengusaha atau pemilik rumah sakit (RS) dan klinik yang tidak memiliki tempat pembuangan akhir (TPA) atau incenerator untuk mengelola limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Sebab kewenangan dari pengawasan terhadap pengelolaan limbah B3 RS dan klinik merupakan tanggung jawab pemerintah kabupaten dan kota.

Hal itu disampaikan Ketua Fraksi Hanura DPRD Sumut Toni Togatorop dan Ketua Fraksi PKS DPRD Sumut Burhanuddin Siregar kepada wartawan di Medan, secara terpisah melalui telepon seluler, Kamis (22/8/2019). Kedua wakil rakyat menyampaikan hal ini menyikapi adanya pernyataan terkesan miring dan keliru. Bahwa Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumut harus bertanggung jawab terhadap maraknya RS dan klinik di Kota Medan yang tidak memiliki TPA atau incenerator.

Pihak Ketiga

“Sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dilakukan oleh penerbit ijin lingkungan. Dalam hal ini kabulaten dan kota. Namun demikian, Pemprov Sumut juga telah melakukan pembinaan teknis dan pengawasan terhadap kabupaten/kota. Yang mana hasilnya, sebagian rumah sakit melakukan pengelolaan limbah B3-nya dengan menggunakan jasa pihak ketiga yang telah memiliki ijin pengolahan melalui incenarator dari Kementerian LHK,” jelas Burhanuddin yang juga menjabat Sekretaris Komisi D DPRD Sumut membidangi pembangunan dan lingkungan hidup.

Lebih lanjut Burhanuddin mengatakan, bahwa sistem pengelolaan limbah RS dengan menggunakan jasa pihak ketiga lebih efisien dan efektif. Termasuk dari segi pembiayaan. “Bahkan kabarnya, kemudahan dalam pengawasan oleh pemerintah dan mengurangi resiko pencemaran udara yang bersifat B3 bila masing-masing RS menggunakan incenerator,” katanya.

Lebih lanjut Burhanuddin dan Toni Togatorop menyatakan, bahwa selama ini pihak RS mengeluarkan biaya sangat tinggi. Hingga membutuhkan lahan yang sangat luas dan proses perijinan yang rumit dari Kementerian LHK. Mengingat alat ini juga menghasilkan limbah B3.

Untuk itu, tegas Toni Togatorop, sangat salah besar jika Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumut tidak berperan aktif dalam pengeloaan limbah B3/limbah medis dari RS. Untuk itu, Pemprov Sumut harus terus berkoordinasi dengan Bappenas dalam penyusunan studi kelayakan Pengadaan dan Pengolahan Limbah B3 Terpadu. Termasuk incenerator medis di Sumut. Hal ini sebagai upaya mengurangi biaya cukup tinggi bila dikirim limbah B3-nya ke Jawa.

reporter | Erris JN

Related posts

Leave a Comment