Sadis..!!! Habisi Anak Tiri, Sitepu Terancam Hukuman Mati

habisi anak tiri

Topmetro.News – Habisi anak tiri lewat penganiayaan berat yang dilakoninya, Riki Ramadhan Sitepu alias Riki alias Sitepu (30) warga Desa Sei Tembuh Kelurahan Pekan Kuala, Kabupaten Langkat bakal diancam hukuman berat yakni hukuman mati. Pelaku dilaporkan tega menghabisi nyawa anak tirinya, Muhammad Ibrahim Ramadan yang masih berusia 2 tahun.

Habisi Anak Tiri Dijerat Pasal 340 Jo 338

AKP Teuku Fathir Mustafa, SIK, MH, Kasat Reskrim Polres Langkat di Stabat-Langkat, Jumat 6/9/2019) menjelaskan peristiwa ayah habisi ayah tiri yang mengakibatkan kematian Muhammad Ibrahim Ramadan meregang nyawa terjadi antara tanggal 19-25 Agustus 2019 di sekitar areal kebun karet milik Sinar Tarigan di Dusun I, Desa Ponco Warno, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat yang dilakoni ayah tirinya.

Menurut polisi, sebagimana dilaporkan antarasumut, pelaku Sitepu (foto inzet) dijerat dengan pasal 340 juncto pasal 338 KUHPidana Sub Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dimasukkan ke Goni, Lalu Digantung

Polisi menambahkan, dari keterangan beberapa saksi, penganiayaan menyebabkan kematian korban itu dilakoni Sitepu dengan cara memukul di bagian bahu korban. Tidak itu saja, bagian kaki, tangan, bokong ikut jadi sasaran. Pelaku pun menyundut api rokok di bagian tangan, kuping, bahu serta memasukkan korban ke dalam goni serta digantung di luar gubuk.

Muhammad Ibrahim Ramadan yang tewas di tangan ayah tirinya selanjutnya dikuburkan pelaku bersama istrinya di lereng bukit.

Bau Bangkai yang Menyengat

Pada Rabu (4/9/2019), setelah mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya bau yang menyengat, personel Polsek dan Satreskrim Polres Langkat turun untuk melakukan olah TKP.

Polisi selanjutnya membongkar gundukan tanah yang dicurigai dan ditemukan jenazah korban yang dibungkus dengan kain.

Selanjutnya jasad korban dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk otopsi dan proses lanjutan.

Atas kejadian ini pelaku Riki Ramadan Sitepu dan istrinya sempat diburu polisi. Namun keduanya terciduk di sekitar jalan umum Binjai-Bukit Lawang.

baca juga | BAYI DIBUNUH AYAH TIRI, TERKAPAR DIBANTING KE LANTAI

Seperti disiarkan Topmetro.News sebelumnya, orok dibunuh ayah tiri? Entah apalah yang ada di pikiran Hari Kurniawan (25) seorang ayah tiri hingga tega menganiaya bayi berusia 2 tahun. Dalam laporan ke polisi, bayi dibunuh ayah tiri itu dengan cara dibanting ke lantai.

Belum ketahui motif penyebab ayah tiri nekat menghabisi nyawa bayi tak berdosa itu. Hingga kini polisi masih menyelidiki kasusnya.

Peristiwa tragis ini terjadi menimpa seorang bayi berinisial FT (2). Korban akhirnya tewas di sebuah rumah kontrakan di RT01/RW 09 Kelurahan Cimpauen, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat, Jumat (8/2/2019) sekira pukul 17.00 WIB.

Menurut Kompol Suyud, Kapolsek Cimanggis kejadian itu diketahui ibu korban Eni (19) usai mencari nafkah sebagai seorang pengamen. Itupun setelah dikabarkan tetangganya Latifah (58).

Menerima kabar ini, Eni ibu korban pun langsung lari ke rumah kontrakan dan mendapatkan putrinya itu sudah tak bernyawa lagi.

“Awalnya Latifah memberitahukan kepada ibu Eni yang waktu pulang dari mengamen, bahwa anaknya dibanting ayah tirinya Hari Kurniawan. Kemudian Ibu Eni melihat ke kontrakan dan benar anaknya Fitri umur 2 tahun tidak bernafas,” kata Kapolsek Sabtu (9/2/2019).

reporter | jeremitaran

Related posts

Leave a Comment