Dakwaan Kabur, PH M Irfandi Mohon Majelis Hakim Bebaskan Kliennya

terdakwa pemilik sabu

topmetro.news – Penasihat hukum terdakwa pemilik sabu seberat 0,20 gram, memohon majelis hakim agar membebaskan kliennya M Irfandi dari segala tuntutan. Pasalnya, dakwaan yang disangkakan dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana alias kabur.

Dalam nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan, Maswan Tambak SH menyebut bahwa sabu yang dijadikan sebagai barang bukti (BB) tersebut, dibeli oleh Putri Intansari (DPO) tanpa diketahui terdakwa.

Hal ini juga dimuat dalam dakwaan penuntut umum. Sehingga yang berkuasa atas benda (sabu) adalah Putri Intansari Siregar.

“Tidak benar jika terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan. Melainkan Putri Intan Sari lah yang berperan dalam memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan sabu seberat 0,20 gram tersebut,” ungkapnya, dalam sidang lanjutan di Ruang Kartika PN Medan, Selasa (8/10/2019).

Tidak Terbukti

Di hadapan majelis hakim diketuai Irwan Effendi SH, Maswan menyatakan dalam perkara aquo, terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dugaan tindak pidana sebagaimana didakwakan JPU.

“Menyatakan terdakwa bebas dari segala tuntutan hukum (vrijspraak),” tandas pengacara dari LBH Medan ini. Usai pembacaan pledoi, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda replik JPU.

Sementara mengutip dakwaan JPU, terdakwa bersama teman wanitanya bernama Putri Intan Sari Siregar (DPO) pada 26 Maret 2019 berencana mengkonsumsi sabu.

Sebelum tertangkap, terdakwa M Irfandi menyuruh teman wanitanya membeli narkotika dan memberikan uang Rp100 ribu. Selanjutnya mereka berboncengan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam BK 3322 AEO.

Namun ketika melintas di Jalan Gedung Arca Kecamatan Medan Kota, sekira pukul 04.00 WIB, diberhentikan empat saksi dari Polsek Medan Area. Yakni Jefri Panjaitan bersama Arifin Lumbangaol, Jenli H Damanik dan saksi Akhiruddin Parinduri.

Para saksi kemudian memerintahkan terdakwa untuk mengeluarkan apa yang disimpannya. Dan terdakwa mengeluarkan satu bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,20 gram yang disimpan di kantong celana sebelah kirinya.

Bantahan Terdakwa

Terdakwa pemilik sabu, Irfandi, juga membantah lima hal dalam keterangan para saksi polisi. Bahwa dirinya tidak ada memiliki sabu di kantongnya dan dirinya diborgol saat ditangkap.

Kedua, terdakwa bukan ditempatkan di sebuah pos kamling namun di rumah kosong tepatnya sebuah rumah makan. Lalu ia juga menerangkan bahwa pacarnya Intan bukan melarikan diri. Melainkan sengaja dilepaskan para personil polisi.

Selanjutnya dia juga membenarkan bahwa para polisi memintanya untuk menghubungi orangtuanya untuk meminta uang mengamankan kasusnya tersebut.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment