Setelah 3 Kali Mangkir, Bupati Madina Penuhi Panggilan Kejatisu

Bupati Mandailing Natal

topmetro.news – Bupati Mandailing Natal (Madina) Dahlan Hasan Nasution akhirnya menghadiri panggilan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejatisu. Dia hadir untuk diperiksa Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut di Kantor Jalan A Haris Nasution Medan, Senin (14/10/2019).

Kehadiran orang pertama di Pemkab Madina itu untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam perkara korupsi terkait pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tapian Siri-siri Syariah (TSS) dan Taman Raja Batu (TRB).

Dahlan datang mengenakan kemeja putih lengan pendek dengan celana hitam dan sepatu pantofel hitam. Dia didampingi sejumlah orang.

Tak Diperkenankan Masuk

Pantauan awak media hingga sore tadi, suasana pemeriksaan Dahlan Hasan agak berbeda dengan pemeriksaan perkara-perkara dugaan korupsi kainnya. Awak media sendiri tidak diperkenankan masuk ke dalam Gedung Kejati Sumut. Wartawan terpaksa menunggu di lobi belakang gedung tersebut.

Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian yang dikonfirmasi via sambungan WA, Senin petang membenarkan kehadiran Bupati Madina untuk memenuhi panggilan Bidang Pidsus Kejati Sumut.

“Iya, benar. Tadi datang jam 10.00 WIB. Dia (Bupati Dahlan) dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan TSS dan TRB. Biasalah dimintai keterangan sebagai saksi,” sebut Sumanggar.

Dahlan Sempat Mangkir

Namun Sumanggar tidak merinci lebih lanjut kaitan Bupati Mandailing Natal itu dengan proyek tersebut. Menurutnya hal itu nanti akan disimpulkan oleh tim yang memeriksanya. “Tadi selama diperiksa dia sempat istirahat makan dan shalat. Diperiksa sampai jam 3 sore tadi,” bebernya.

Ini merupakan kedatangan pertama Dahlan usai tiga kali mangkir dari tiga kali panggilan Jaksa dan yang terakhir pada 8 November 2019 lalu.

Informasi lain dihimpun, dalam kasus korupsi pembangunan TSS dan TRB, Tim Pidsus Kejati Sumut telah menetapkan enam tersangka. Di antaranya dari pihak pengguna anggaran.

3 Pejabat Diadili

Tiga di antaranya sedang diadili di Pengadilan Tipikor Medan yakni PlT Kadis Perkim Madina Rahmadsyah Lubis (49), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perkim Madina TA 2017 Edy Djunaedi (42), dan Akhyar Rangkuti (40) selaku PPK Perkim Madina TA 2018.

Sedangkan tiga tersangka lainnya masih dalam tahap pemberkasan. Ketiganya yaitu SD (46) PlT Kepala Dinas PU dan Tata Ruang Madina. Lalu NS (45) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PU Kabupaten Madina. Serta LS (48) PPK Dinas PU Madina.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment