KPK Bawa Ajudan Walikota Medan Dari Mapolrestabes Medan ke Jakarta

Ajudan Walikota Medan

topmetro.news – Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) membawa dua orang yang diduga sebagai tersangka OTT Walikota Medan dari Sat Reskrim Mapolrestabes Medan, Rabu (16/10/2019) siang sekira pukul 14.20 Wib. Keduanya yakni Ajudan Walikota Medan berinisial MA dan seorang pengusaha.

Tampak beberapa orang peyidik KPK membawa koper berisi berkas dan dua orang yang diduga sebagai tersangka kasus suap Walikota Medan, Dzulmi Eldin.

Awak media yang sudah menunggu dari pagi, begitu melihat Ajudan Walikota Medan, Dzulmi Eldin, dibawa pihak KPK langsung melakukan pengejaran untuk wawancara.

Ajudan Walikota Medan Bungkam

Salah seorang penyidik KPK yang KPK yang membawa Ajudan Walikota Medan, MA, memilih bungkam saat hendak di konfirmasi. Begitu juga MA saat diminta statmennya memilih diam dan berjalan menuju mobil avanza hitam BK 1036 FT.

Sementara dua orang penyidik KPK yang membawa 2 buah koper kedalam mobil avanza silver BK 1024 FZ. Ketika saat diwawancarai terkait pemeriksaan OTT KPK tidak menjawab banyak.

“Maaf ya Mas, maaf,” ucap salah seroang penyidik KPK saat akan masuk kedalam mobil.

Dua mobil avanza berwarna hitam dan silver yang berisi ajudan Walikota Medan langsung bergerak keluar dari Mapolrestabes Medan, menuju Bandara KNIA.

Sementara Pjs Kasat Reskrim Kompol Eko Hartanto SH SIK MH ketika dikonfirmasi membenarkan, bahwa KPK meminjam tempat untuk pemeriksaan terkait OTT.

Baca Juga: Staf Protokoler Walikota Medan Sempat Melarikan Diri, Ini Kronologinya

“Benar bang, tapi saya ga berhak kasih tanggapan ya bang,” ucapnya siangkat melalui pesan WA.

Seperti diberitakan sebelumnya, Walikota Medan, Dzulmi Eldin terjaring OTT (Operasi Tangkap Tangan) oleh KPK. Eldin diamankan bersama 6 orang lainnya, termasuk Kepala Dinas PU Kota Medan.

Bersama mereka, KPK juga mengamankan Rp200 juta. Sementara itu, Walikota Medan, Dzulmi Eldin dibawa ke Jakarta pagi ini melalui jalur udara. Sementara 6 orang lainnya hingga kini masih diperiksa di Polrestabes Medan.

Namun dalam waktu maksimal 24 jam KPK akan tentukan status hukum perkara dan pihak yang diamankan. Sementara sejumlah ruangan di Pemko Medan sudah diberi garis pembatas pertanda dilarang masuk.

Reporter | Iswandi Nasution

Related posts

Leave a Comment