Terdakwa WN Ethiopia Penerima Daun Khat 7,9 Kg Berdalih Konsumsi Pribadi

daun khat

topmetro.news – Said Abity Abdurahman (30), terdakwa WN Ethiopia yang didakwa tanpa hak menerima narkotika Golongan I jenis daun khat seberat 7,9 kg, masih sempat berdalih untuk konsumsi pribadi.

Alasan itu disampaikan terdakwa melalui tenaga penerjemah dalam sidang lanjutan pemeriksaan dirinya sebagai terdakwa, Rabu (12/12/2019), di Ruang Cakra 7 PN Medan

“Untuk dikonsumsi sendiri keperluan kesehatan. Untuk obat diabetes. Bukan untuk dijual,” ucap terdakwa sebagaimana disampaikan seorang penerjemah. Selain itu, terdakwa juga mengaku mendapatkan rekomendasi dokter dari negara asalnya.

“Kalau dokter di Indonesia dia mendapat izin tidak?” timpal Hakim Ketua Jarihat Simarmata. ‘Disodok’ dengan pertanyaan tersebut, terdakwa kemudian menjawab, tidak tahu

Informasi Bea Cukai

Usai mendengarkan keterangan terdakwa Said Abity Abdurahman, majelis hakim memberikan kesempatan sepekan kepada JPU Rita Suryani Sinulingga untuk menyampaikan tuntutan pidana terhadap terdakwa.

Sementara JPU dalam dakwaannya menguraikan, Kamis (18/7/2019), sekira pukul 12.30 WIB, petugas Ditresnarkoba Polda Sumut mendapat informasi dari petugas Bea dan Cukai Bandara Kuala Namu Internasional (KNI) Kabupaten Deliserdang yang mencurigai paket dua kardus berasal dari Ethiopia yang akan masuk ke Sumatera Utara.

Setelah diperiksa, kedua kardus tersebut ternyata berisikan daun khat. Atas temuan tersebut, selanjutnya petugas Bea dan Cukai Bandara KNI menghubungi petugas Kantor Pos Sentra Pelayanan Pos Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang dan petugas kepolisian melakukan control delivery.

Saksi Adrian Alwin dan saksi Leonardo DD Nainggolan yang merupakan petugas kepolisian kemudian menyamar. Seolah-olah petugas dari Kantor Pos. Lalu beserta saksi Hendrik Partomuan yang merupakan pegawai Kantor Pos mengantarkan paket bersama petugas bea dan cukai yaitu saksi Lutfian Galih dan tim untuk membantu kegiatan control delivery.

Paket tersebut selanjutnya diantarkan sesuai dengan alamat penerima di Jalan Binjai KM 12,7 Wisma Keluarga, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan. Terdakwa dijerat pidana Pasal 114 (2) UU No. 35 Tahun 2009 dan Pasal 111 (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dikirim ke Kanada

Setelah paket tersebut diterima terdakwa, petugas langsung melakukan penangkapan. Lalu menyita barang bukti berupa kardus berisi 4 bungkus aluminium foil berisikan narkotika Golongan I jenis daun khat. Berat keseluruhannya 7,9 kg. Satu unit HP merek Samsung warna gold juga disita.

Terdakwa memperoleh kiriman/paket narkotika jenis daun khat dari seseorang yang bernama Maruf (belum tertangkap) dari negara Ethiopia. Mereka berhubungan melalui Messenger Facebook. Menurut rencana paket tersebut akan dikirim kembali dengan baju gamis ke Kanada.

Jerat Raffi Ahmad

Kasus daun khat atau ghat biasa disebut sebagai Teh Arab sempat menjerat seorang artis terkenal Raffi Ahmad beberapa tahun lalu. Belajar dari kasus sempat menghebohkan tersebut,.daun khat tersebut kemudian masuk dalam narkoba golongan I.

Uji laboratorium yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) diketahui bahwa bahan narkoba yang ditemukan di rumah Raffi Ahmad merupakan turunan dari Katinon yang berasal dari tanaman Khat.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment