Palsukan Identitas Waris, Apriliani Dituntut 2 Tahun Penjara

terdakwa pemalsuan data

topmetro.news – Apriliani, terdakwa pemalsuan data autentik (seolah ahli waris) atas kepemilikan lahan seluas 14.910 meter persegi yang berada di kawasan Jalan Pancing II Lingkungan II, Kelurahan Besar/Kampung Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Selasa (14/1/2020), di Ruang Cakra 7 PN Medan akhirnya dituntut pidana 2 tahun penjara.

JPU Randi Tambunan dalam materi tuntutannya menyatakan. Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, tindak pidana memalsukan identitas seakan menjadi ahli waris tunggal, padahal ia masih memiliki saudara, telah memenuhi unsur. Yakni pidana Pasal 263 KUHPidana.

Kuasai Lahan Sendirian

Tujuan terdakwa agar seluruh hasil penjualan lahan kepada Lo Ah Hong seharga Rp8.585.500.000 itu bisa dikuasai sendiri.

Untuk meyakinkan pembeli dalam jual beli tersebut, terdakwa melampirkan Surat Keterangan Hak Warisan Ahli Waris Kelas Satu No. 12/NI/N-SKHW/III/2014 tanggal 17 Maret 2014. Bertalian dengan Surat Keterangan No. 470/971/RP-II/2014 tanggal 19 Februari 2014.

BACA | Tagih Utang Lewat Instagram, Feby: Tidak Ada Maksud Sudutkan Korban

Sementara di atas lahan tersebut juga telah dikuasai oleh pihak lain, yakni Anto dan Lina. Mereka berdua ini mengklaim sebagai ahli waris dari orangtua mereka atas lahan dimaksud.

Usai membacakan tuntutan, majelis hakim yang diketuai T Oyong melanjutkan persidangan pada pekan depan. Dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) terdakwa maupun penasihat hukumnya.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment