Alasan Kemanusiaan, PH Terdakwa dr Benny Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan

bisnis jual beli kopi

topmetro.news – Karena alasan kemanusiaan, Muara Karta Simatupang selaku penasihat hukum (PH) Direktur PT Sari Opal Nutriton dr Benny Hermanto yang didakwa melakukan tindak pidana penipuan dalam hubungan kerjasama bisnis jual beli kopi, mengajukan permohonan penangguhan penahanan kliennya kepada majelis hakim.

Permohonan tersebut disampaikan beberapa saat setelah JPU Joice V Sinaga membacakan materi dakwaan, Rabu petang (21/1/2020), di Ruang Cakra 7 PN Medan.

“Kami tidak mengajukan eksepsi (nota keberatan atas dakwaan JPU-red) Yang Mulia. Langsung saja pada pemeriksaan pokok perkara. Namun kami selaku PH mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap klien kami yang sudah berusia senja dan masih menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter di rutan,” katanya menjawab pertanyaan Hakim Ketua Tengku Oyong beberapa saat setelah materi dakwaan dibacakan JPU.

Menyikapi hal itu, Tengku Oyong menyatakan dirinya akan mendiskusikan permohonan tersebut bersama kedua anggota majelis hakim lainnya.

“Majelis hakim akan mempertimbangkannya. Sebab masalah terdakwa sakit atau tidak tergantung pada keterangan resmi dari tim dokter yang menangani terdakwa di rutan (Tanjung Gusta Medan-red). Permohonan Saudara akan kami pelajari dulu,” kata Tengku Oyong.

Bisnis Jual Beli Kopi

Sementara itu JPU dalam dakwaannya menguraikan, sejak tahun 2016 terjadi hubungan bisnis jual beli kopi antara terdakwa dr Benny selaku Direktur PT Sari Opal Nutriton yang terletak di Ruko Green Garden, Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat dengan saksi korban Surya Pronoto selaku Direktur PT Opal Coffee Indonesia yang terletak di Jalan Tengku Amir Hamzah, Blok C, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.

Kopi yang dipesan dikirimkan perusahaan saksi korban ke perusahaan terdakwa dengan menggunakan jasa angkutan ekspedisi.

Dalam ikatan bisnis tersebut, terdakwa akan membayar ‘purchase order’ (PO) kopi dari perusahaan yang dipimpin saksi korban Surya Pranoto, enam bulan setelah kopi diterima. Namun, bisnis jual beli kopi itu kemudian masuk ke ranah hukum. Pasalnya, PO kopi yang telah dikirim pada Maret hingga Juni 2018, tidak kunjung dilunasi terdakwa.

Saksi Mariasti Parhusip, karyawan bidang administrasi penjualan PT Opal Coffee Indonesia pernah menagih pembayaran kopi kepada terdakwa lewat akun WhatsApp (WA). Namun belum juga ada realisasi pembayaran.

Saksi korban Surya Pranoto juga sempat menghubungi terdakwa lewat ponsel. “Kita kan sudah teman lama. Masa kamu tidak percaya sama saya. Setiap barang yang saya beli dari perusahaan kamu pasti saya bayar,” kata JPU menirukan ucapan terdakwa dr Benny.

Karena tidak kunjung ada realisasi pembayaran, kasus tersebut kemudian dilaporkan saksi korban ke Polrestabes Medan. Akibat perbuatan terdakwa, saksi Surya Pranoto mengalami kerugian sebesar Rp356,9 juta. Terdakwa dijerat pidana Pasal 372 dan 378 KUHPidana.

Kriminalisasi

Sementara usai persidangan PH terdakwa, Muara Karta Simatupang mengatakan kliennya merupakan korban kriminalisasi. Sebab konstruksi hukumnya adalah bisnis jual beli kopi. Namun dipaksakan seolah suatu tindak pidana.

“Klien saya dengan saksi korban berteman dan sudah 20 tahun terjalin hubungan bisnis. Perkara ini murni utang piutang, perkara perdata namun dikriminalisasi ke arah pidana,” pungkasnya.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment