Oknum JPU Sedang Dilaporkan, PH Terdakwa Keberatan Sidang Dugaan Pemalsuan Dihentikan

Sidang dugaan pemalsuan surat

topmetro.news – Sidang dugaan pemalsuan surat tanah tahap pertama, dengan terdakwa Indra Kesuma (47), Kamis petang (30/1/2020), di Ruang Cakra 9 PN Medan sempat heboh. Beberapa saat persidangan dibuka, Hamdani Harahap selaku penasihat hukum (PH) terdakwa langsung melakukan interupsi.

“Interupsi Yang Mulia. Menurut dakwaan yang kami terima beberapa jam lalu, bahwa yang bertindak sebagai JPU adalah Saudara Rosinta dan Irma Hasibuan,” kata Hamdani di hadapan majelis hakim diketuai Ali Tarigan.

Mendapatkan interupsi tersebut, Ali Tarigan balik bertanya ada apa dengan JPU dimaksud.

“Salah satu jaksa yang hadir sedang dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Termasuk juga Jaksa Irma Hasibuan turut dilaporkan, namun sedang tidak ikut dalam persidangan perkara lain. Pada intinya memohon supaya ditindak secara hukum. Status P-21 yang telah ditetapkan oleh Jaksa Edy Kaban SH, Edmon Purba mohon dicabut atau dibatalkan,” tegasnya.

Oknum JPU dimaksud, imbuh Hamdani, diyakini telah menyalahgunakan kewenangan secara hukum untuk tujuan lain termasuk untuk kepentingan saksi korban Alwi SH. “Diduga jaksa telah bertarung memperebutkan uang dalam pembebasan lahan Tol Medan-Binjai demi kepentingan Alwi SH,” ujarnya.

Persidangan Dilanjutkan

Menanggapi itu, Hakim Ketua Ali Tarigan menerima masukan dari Hamdani. Tetapi, karena belum ada putusan resmi dari Kejagung, hakim berpendapat persidangan harus tetap dilanjutkan.

“Karena belum ada pemberitahuan penggantian, kami tidak bisa menolak. Karena ini kewenangan dari Kejagung bukan majelis hakim. Kami belum bisa menolak. Tetapi akan kami tindaklanjuti,” kata Ali Tarigan.

Sementara usai persidangan, Hamdani Harahap menguraikan, kliennya tidak ada menerima uang dari saksi pelapor. Surat tanah masih dipegang oleh ahli waris dan tanah masih berperkara.

“Apanya yang ditipu dan dipalsukan oleh Indra Kesuma? Dan kenapa Alwi SH dihargai sebagai pemilik tanah berperkara oleh penyidik kejaksaan. Karena faktanya, hingga saat ini Alwi SH tidak ada membayar uang harga tanah kepada Indra Kesuma,” pungkas Hamdani.

Keterangan Palsu

Sementara dari arena persidangan, Indra Kesuma didakwa melakukan tindak pidana membantu melakukan kejahatan, menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik mengenai sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain menggunakan akta itu seolah-olah keteranganya sesuai dengan kebenaran.

Dakwaan pertama, Pasal 266 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 56 Ayat (1) KUHP. Kedua, pidana Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Terdakwa memberikan kuasa kepada M Amiruddin untuk melakukan perdamaian, mengurus perkara dan atau juga melakukan jual beli dengan pihak lain (Akta No. 3 Tahun 2015 tanggal 07 Juli 2015). Dengan dasar tersebut bahwa M Amiruddin telah melakukan perdamaian dan jual beli dengan pihak lain.

Hal itu dituangkan dalam Akta Perdamaian No. 04 tertanggal 07 Juli 2015 di hadapan Notaris Niriljani Iljas, M Amiruddin dengan Samsul Hilal Ginting melepaskan hak atas tanah dengan Ganti Rugi terhadap tanah di Jalan KLY Sudarso KM 8 Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.

Samsul Hilal Ginting pun melakukan jual beli dengan Alwi SH (Akta No. 05 tanggal 07 Juli 2015) tentang melepaskan Hak atas tanah dengan ganti rugi oleh notaris yang sama antara Samsul Hilal Ginting dan Rusni (istri) dengan Alwi SH.

Namun hingga perkaranya digelar di PN Medan obyek Grant Sultan No. 10 Tahun 1898 tidak pernah diserahkan. Merasa dirugikan, saksi korban Alwi SH kemudian melaporkan kasus tersebut ke kepolisian.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment