Perantara Suap Rp24 M, ‘Orang Dekat’ Mantan Bupati Pangonal Dituntut 7 Tahun

kasus suap Pangonal Harahap

topmetro.news – Umar Ritonga akhirnya dituntut jaksa pada KPK pidana 7 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan, terkait kasus suap Pangonal Harahap. Terdakwa sendiri disebut-sebut ‘orang dekat’ mantan Bupati Labuhanbatu itu.

Selain itu, terdakwa yang pernah menjadi Ketua Tim Sukses Pemenangan Pangonal pada Pilkada 2016 lalu dituntut membayar denda Rp250 juta. Subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan) 4 bulan kurungan.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, Kamis (20/2/2020), tim penuntut dari komisi antirasuah Agung Wibowo menyatakan, unsur sebagai perantara suap Bupati Pangonal sebesar Rp24 miliar oleh kalangan rekanan, telah terbukti.

Uang suap tersebut diberikan terdakwa kepada Pangonal Harahap secara bertahap. Yakni pada tahun 2016 sejumlah Rp500 juta, 2017 (Rp6,5 miliar), dan tahun 2018 (Rp17,5 miliar). Uang tersebut untuk memuluskan rekanan Efendy Sahputra memenangkan sejumlah tender paket pekerjaan proyek di Pemkab Labuhanbatu TA 2016 dan 2017.

Utang Pangonal Harahap

Sebelumnya, di akhir Desember 2015, Umar Ritonga pernah melakukan pertemuan dengan rekanan Asiong serta Pangonal Harahap di Hotel Grand Angkasa Medan. Hasil pertemuan, Asiong bersedia memberikan pinjaman uang guna membayar utang Pangonal kepada pengusaha Aswan Riyadi dan Aswin Riyadi di Medan.

Sebagai kompensasinya, Asiong mendapatkan beberapa paket pekerjaan dari Bupati Pangonal.

Menindaklanjuti kesepakatan tersebut, Asiong membayarkan utang Pangonal pada Februari 2016 kepada Aswan Wiryadi dan Aswin Wiryadi Rp3,49 miliar.

Awal Mei 2016, Pangonal memanggil Supriyono selaku Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Labuhanbatu meminta agar memenangkan kawan-kawannya termasuk Asiong dalam lelang pengadaan proyek pekerjaan TA 2016.

Asiong kemudian diumumkan sebagai pemenang beberapa proyek. Seperti peningkatan Jalan Aek Paing-Bukit Perjuangan, Kelurahan Aek Paing, Kecamatan Rantau Utara, lanjutan peningkatan Jalan Patuan Nalobi, Jalan Jurusan Mailil Padang Haloban serta pekerjaan paket proyek lainnya.

Pada Desember 2017, Pangonal kembali menerima uang Rp6 miliar dari Asiong melalui terdakwa sebagai pemenuhan komitmen ‘fee’ dengan istilah: Uang koin atau kewajiban (‘Kw’) atas pekerjaan yang telah dilakukan pada TA 2017 dengan cara pencairan cek.

Lolos dari Sergapan KPK

Pada 17 Juli 2018, Umar Ritonga kembali menghubungi Asiong dan menanyakan uang ‘koin’ Rp500 juta yang diminta Pangonal Harahap tersebut. Terdakwa berhasil lolos dari sergapan Tim Penyidik KPK berikut uang suap Rp500 juta yang baru diterimanya dari Asiong.

Selama pelariannya, terdakwa menghabiskan uang suap tersebut untuk membeli rumah di atas satu hektar lahan sawit di Kabupaten Siak. Tanah dan bangunan ini telah disita KPK.

Pria asal Dusun Padang Rapuan Desa Sibargot Kecamatan Bilah Barat ini sempat melarikan diri ketika akan ditangkap KPK. Dia pun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 24 Juli 2018. Pada tanggal 25 Juli 2019, Umar menyerahkan diri ke KPK.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment