Korupsi Peningkatan Sarana Bandara Lasondre Rp14,75 M Mulai Disidangkan

proyek peningkatan sarana

topmetro.news – Perkara korupsi senilai Rp14,75 miliar terkait pekerjaan proyek peningkatan sarana Bandar Udara (Bandara) Lasondre Nias Selatan (Nisel) TA 2016, Senin (24/2/2020), mulai disidangkan di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan.

Giliran Suharyo Hady Syahputra (34), salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kantor Otoritas Bandara Wilayah II Kuala Namu, didudukkan tim jaksa di ‘kursi pesakitan’.

Penuntut Umum Ria Tambunan dalam dakwaannya menguraikan, terdakwa Suharyo bersama terdakwa lainnya yakni Ibrahim Khairul Iman, Irpansyah Putra, Rahman, Sugiarto S, Immadudien Abil Fada, Iedi Sudrajat, Dwi Cipto Nugroho, dan Anang Hanggoro (masing-masing berkas terpisah) dinilai orang yang patut dimintai pertanggungjawaban hukum.

Nilai kontrak pengerjaan Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Lasondre, Nias Selatan sebesar Rp26.900.900.000 yang bersumber dari APBN Kemenhub TA 2016. Di antaranya, pekerjaan Peningkatan PCN Runway, Taxiway, Apron dengan AC – Hotmix Bandara.

Dimenangkan PT MAI

November 2015 terdakwa melakukan pertemuan di Hotel Tiara Medan dengan Ibrahim Kahirul Iman selaku Kepala UPBU Lasondre dan Irpansyah Putra yang nantinya diunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Anang Hanggoro, dan stafnya Budi Saputra (alm).

Pembahasan pekerjaan peningkatan fasilitas Bandara Lasondre tersebut berlanjut ke Hotel Santika Medan. Yakni Ibrahim Khairul Iman, terdakwa Suharyo, dan rekanan Kusuma Hadi Iswanto dan Budi Saputra.

Irpansyah Putra Rahman selaku PPK pernah menemui Immadudien selaku Ketua Pokja ULP. Dan diarahkan agar nantinya pemenang tender proyek PT Mitra Agung Indonesia (MAI) dengan Anang Hanggoro sebagai Direktur II. Tanpa melakukan evaluasi teknis sesuai Dokumen Pengadaan (Penawaran), PT MAI pun dimenangkan.

Pekerjaan 43,80 persen

Sedangkan hasil pengawasan di lapangan, Konsultan Pengawas PT Harawana Consultan sejak tanggal 20 Juni 2016, kemajuan hasil pekerjaan hanya mencapai 43,80 persen. Dan setelah itu kemajuan pekerjaan tidak mengalami perkembangan hingga tahun anggaran 2016 berakhir.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim ahli Teknik Sipil dari Fakultas Teknik Universitas Bengkulu ditemukan bahwa volume pekerjaan yang terpasang hanya 20 persen. Dan tidak sesuai dengan yang dilaporkan PT Harawana Consultant.

“Pencairan dana hingga termin ke 4 tidak sesuai dengan kenyataannya. Dan Kemajuan Hasil Pekerjaan di Lapangan yang diterbitkan oleh Konsultan Pengawas PT. Harawana Consultan sejak tanggal 20 Juni 2016, kemajuan hasil pekerjaan hanya mencapai 43,80 persen. Dan setelah itu kemajuan pekerjaan tidak mengalami perkembangan hingga tahun anggaran 2016 berakhir,” urai jaksa di hadapan Hakim Ketua Sapril Batubara.

Terdakwa Suharyo Hady Syahputra dikerat pidana Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment