Sidang Perdana Pembunuhan Hakim Jamaluddin Besok Berbasis Online

sidang pembunuhan Hakim PN Medan

topmetro.news – Diperkirakan untuk pertama kali, PN Klas IA Khusus Medan, Selasa besok (31/3/2020), akan menggelar persidangan berbasis online alias lewat teleconference. Yakni sidang perdana perkara pembunuhan diduga berencana terhadap Hakim PN Medan Jamaluddin.

Yakni proses persidangan di mana terdakwanya berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta Medan. Lalu, penuntut umumnya (kemungkinan di kantor kejaksaan-red). Serta majelis hakimnya berada di ruang sidang PN Medan.

“Kemungkinan persidangan perdana besok secara online. Informasi diperoleh, pihak rutan katanya tidak mengizinkan ketiga terdakwanya dibawa ke pengadilan. Barangkali terkait pandemi Covid-19 (Virus Corona) itu lah,” kata Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik dalam pesan singkatnya lewat WhatsApp (WA) ketika dikonfirmasi, Senin petang (30/3/2020).

Sebelumnya, Humas PN Medan T Oyong mengatakan, sebaiknya awak media sama-sama menyaksikan bagaimana situasi besok. Apakah terdakwanya diizinkan mengikuti persidangan atau tidak.

Hal senada seputar kemungkinan persidangannya berbasis online juga diungkapkan sumber yang enggan disebut jatidirinya. Hal itu menyusul adanya Surat Edaran Kemenkumham tertanggal 24 Maret 2020 yang salah satu poin menyebutkan, penundaan sementara persidangan di pengadilan untuk pencegahan penyebaran Covid-19 (Virus Corona).

Narasumber tersebut tidak merinci, apakah persidangan lewat teleconference besok, tim penuntut umumnya berada di ruangan sidang PN Medan atau di kantor kejaksaan.

Kesiapan Rutan

Namun sayangnya tidak diketahui persis bagaimana kesiapan Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan dalam menghadapi persidangan lewat teleconference tersebut, termasuk untuk sidang pembunuhan Hakim PN Medan.

Humas Kemenkumham Wilayah Sumut Josua Gunting yang dicoba dikonfirmasi lewat pesan WA, hingga Senin petang belum memberikan statemen.

Sementara mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, berkas perkara ketiga terdakwa masing-masing terpisah. Yakni atas nama terdakwa Zuraida Hanum (41) disebut-sebut sebagai inisiator pembunuhan diduga berencana yang juga istri korban (Jamaluddin), warga Perumahan Royal Monaco Blok B, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor Kota Medan.

Terdakwa M Jefri Pratama alias Jefri (42), warga Jalan Selam, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai. Lalu terdakwa M Reza Fahlevi (28), warga Jalan Silangge, Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan/Jalan Stella Raya, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan. Terdakwa ini juga adik terdakwa M Jefri (beda ibu).

Ketiganya masing-masing dijerat pidana Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman maksimal pidana mati. Kedua, Pasal 338 KUHPidana jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1,2 KUHPidana.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment