Polisi Diduga “Petieskan” Kasus Perkosaan, Korban Pun Melahirkan Tanpa Suami

TOPMETRO.NEWS – Kasus pemerkosaan terhadap korban berinisial NW (16) yang dilakukan oleh pelaku bernama Agung Satrio, warga Jalan Àntariksa, Kelurahan Sarirejo Kecamatan Medan Polonia.

Akibat ABG warga Jalan Antariksa Gang Pipa II, Medan tersebut telah melahirkan tanpa suami.

Kasus asusila itu telah dilaporkan ke Polsek Medan Baru dengannomor STTLP/116/II/2017/SPKT SEK MEDAN BARU. Laporan tersebut sejak 27 Januari 2017 lalu.

Walaupun kasus pemerkosaan yang terjadi terhadap anaknya telah di laporkan, namun hingga kini belum ada titik terangnya dari pihak keplisian.

“Tiga bulan sudah kasus itu dilaporkan ke Polsek Medan Baru, namun pelaku belum juga ditangkap,” ujar Dasini, ayah korban.

Lanjutnya, pada saat kasus itu dilaporkan ke Polsek Medan Baru pada bulan Januari kemarin usia kandungan NW masih berusia 7 bulan, saat ini anak kedua dari tiga bersaudara ini, pasangan Dari Sukardi dan Dasini ini telah melahirkan anak laki-laki, saat bayi tersebut berusia 10 hari.

Menapat laporan tersebut, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Medan langsung menyambangi rumah korban dan bertemu dengan korban dan keluarga korban.

Demikian dikatakan Sekretatis Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Medan, John Suhairi, meminta kepada Polsek Medan Baru, segera menangani kasus pencabulan yang dialami korban dan ada anak yang telah ditelantari Polsek Medan Baru.

Apalagi NW saat ini sudah tidak lagi bersekolah, padahal seharusnya korban saat ini harus menjalani ujian nasional, namun karena kasus ini, korban dikeluarkan dari sekolahnya Di Yayasan Pendidikan Keluarga di Jalan Sakti Lubis Medan.

Maka dari itu, LPA Kota Medan,  meminta agar Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan segera meninjau dan membantu korban yang saat ini sudah dikeluarkan dari Sekolah tersebut.
“Kita juga meminta kepada aparat kepolisian segera menangkap pelaku pemerkosa itu,” sebutnya, Jumat (14/4) malam, didampingi beberapa Pokja Medan Johor, Siti Aisyah, Pokja Medan Petisah, Aminoer Rasyid, Pokja Medan Maimon, Oki Katila Sitorus dan Wakil Ketua LPA Kota Medan, Heri Wahyudi dan Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi, Nurman Afandi SH. MH.

Ketika Sekretaris LPA Kota Medan bercerita dengan korban sembari bertanya kepada MW, dirinya tak kuasa menahan tangis saat menceritakan kepedihan yang dialaminya.

“Saya sangat ingin ikut ujian Nasional, supaya bisa mendapatkan ijazah SMA,” ucap NW sembari berlinangan air mata.

Menanggapi persoalanitu, LPA Kota Medan berjanji akan terus mendampingi korban hingga kasusnya terselesaikan, dan terkait dengan pendidikan korban yang saat ini sudah duduk dibangku SMA Kelas III ini diusir oleh yayasan dimana korban menimbah Ilmu, tanpa ada surat pemecatan tertulis dari pihak sekolahnya tersebut.

“Kami akan mengkawal kasus ini hingga selesai dan pihak sekelah juga yang mengusir dirinya dari sekolah harus menjelaskan sebab musabab korban dikeluarkan dari sekolahtanpa memberikansurat pemecatan,” jelasnya.

Ayah korban berharap, agar kiranya kasus yang dialami anaknya ini harus berlanjut sampai pelaku dapat tertangkap dan mempertanggung jawabkan perbuatannya dan mendekam didalam sel penjara.

“Kasus ini sudah tidak bisa dibicarakan secara keluarga lagi, saya ingin pelaku yang mencabuli anak saya ini dapat segera ditangkap, karena anak itu tidak bertanggung jawab, dan terkesan lari dari tanggungjawab,” ujar ayah korban.(TM/05)

Related posts

Leave a Comment