Rapid Test Massal Batal Dilaksanakan di Samosir

rapid test massal

topmetro.news – Kepala Dinas Kominfo Samosir yang juga Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Percepatan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Samosir Rohani Bakkara mengungkapkan bahwa rapid test massal di Samosir batal dilaksanakan.

Seyogyanya rapid test tersebut akan mengungkapkan beberapa alasan, mengapa dilakukan kepada para petugas jaga pintu masuk, tenaga kesehatan, DPRD, dan supir angkutan umum dari Medan-Samosir yang dimulai pada Kamis (28/5/2020).

Menurut Rohani, sebelum dilaksanakan rapid test, Kamis (28/5/2020), Tim GTPP rapat di rumah dinas Bupati Samosir.

“Rapat tersebut dihadiri Bapak Bupati, Kapolres, Kajari, Dandim yang diwakili Danramil, Sekretaris Daerah, para asisten, Kepala Dinas Kesehatan, RSU, Kominfo, Ketapang dan Kabag Humas. Dalam rapat itu disepakati beberapa alasan pembatalan,” ujar Rohani.

Alasan Penundaan Rapid Test

Ada pun menyepakati bahwa rapid test massal ditunda karena:

  1. Kabupaten Samosir masih status Zona Hijau (belum ada transmisi lokal) sehingga belum mendesak dilakukan rapid test.
  2. Rapid test masih diproritaskan untuk masyarakat yang memiliki gejala yang mengarah Covid-19.
  3. Harapan kita ke depannya tidak ada masyarakat Samosir yang terkena Covid-19, sehingga aktivitas di Samosir dapat normal kembali.

Menurut Rohani, setelah pembatalan rapid test massal, Pemkab Samosir menerbitkan surat edaran (SE) tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan dan penyebaran Covid-19. Khususnya pelaku perjalanan di wilayah Kabupaten Samosir.

sumber | Kominfo Samosir

Related posts

Leave a Comment