TOPMETRO.NEWS – Waspada labrak pelakor. Mungkin pesan ini berlaku untuk semua orang. Pasalnya Kasus penganiayaan wanita yang disebut sebagai perebut laki (suami) orang atau pelakor di Makassar, Sulawesi Selatan memasuki babak baru.
Waspada Labrak Pelakor, Malah Jadi Tsk
Pelaku yang melabrak pelakor, yakni istri sah berinisial C (38) dan anak gadisnya yang berusia 16 tahun telah ditetapkan sebagai tersangka (Tsk).
“Terlapor sudah ditetapkan tersangka,” ujar Kapolsek Tamalate Makassar, Kompol Arifuddin.
Dia mengatakan kedua tersangka dijerat dengan pasal berbeda. Tersangka C dijerat pasal 170 KUHP, sedangkan anak gadisnya dijerat pasal 351 KUHP junto pasal 170 KUHP.
Istri Gerebek Suami
Kejadian ini berawal ketika C yang merupakan istri sah dari NR menggerebek suaminya bersama seorang wanita berinisial B di bilangan Berombong, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan beberapa waktu lalu.
C ditemani anak gadisnya. Keduanya mendatangi rumah B di Berombong. Di rumah itu, C dan anaknya ribut dengan B. C dan anak gadisnya berusaha memukul B. Namun dihalangi oleh NR.
Kepala Dipukul Toples
Akhirnya anak C mengambil toples yang ada di atas meja dan memukul kepala B. Toples itu pun pecah.
Belakangan diketahui bahwa B yang disebut sebagai pelakor ternyata istri siri dari NR.
Setelah kejadian itu, C dan B saling lapor ke polisi. Istri sah melapor ke Polrestabes Makassar, pada 5 Agustus 2020 dengan tuduhan perusakan dan perzinahan.
BACA PULA | Seorang ASN di Aceh Singkil tak Terima Berbagi Suami dengan Pelakor
Sedangkan istri siri (B) yang kepalanya dipukul toples melaporkan kejadian itu ke Polsek Tamalate.
“Terlapor perzinahan melapor penganiayaan. Kasus ditangani Polsek Tamalate. Sedangkan terlapor penganiayaan melapor perzinahan yang ditangani Polrestabes,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Agus Khaerul, Minggu, 9 Agustus 2020.
BACA SELENGKAPNYA | Preman Tewas Ditikam Depan Rumahnya, Sering Ganggu Pengunjung Kafe Pelakor
Seperti diwartakan Topmetro.News sebelumnya, seorang preman tewas ditikam yang sering mengganggu pengunjung di Cafe Pelakor. Preman tewas ditikam itu belakangan diketahui bernama Mul alias Adi (28), warga Jalan Bersama Pasar VII, Tanah Garapan Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan. Dia tewas ditikam persis di depan rumahnya, Sabtu (9/3/2019) silam.
Info yang diperoleh di kantor polisi menyebutkan, malam itu (8/1/2019), Mul alias Adi yang selama ini tidak memiliki pekerjaan tetap mendatangi Kafe Pelakor yang hanya beberapa meter dari tempat tinggalnya.
reporter | Dpsilalahi
sumber/foto | serambinews/pikiranrakyat