Kejati Sumut ‘Garansi’ Tunda Proses Hukum Paslon Pilkada Serentak

kasus hukum paslon

topmetro.news – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut akan menunda pengusutan kasus hukum setiap paslon (pasangan calon) yang ikut dalam bursa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Sumut pada 9 Desember 2020 mendatang.

Kajati Sumut melalui Asintel Dwi Setyo Utomo mengungkapkan statemen bernada ‘garansi’ tersebut, Senin petang (31/8/2020).

Penundaan sementara proses hukum (terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi/tipikor-red) para pasangan calon tersebut berlaku pada setiap tahapan Pilkada. Yakni tahapan awal hingga pelantikan walikota/wakil walikota maupun bupati/wakil bupati terpilih nantinya. Hal itu merupakan kebijakan orang pertama pada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hal itu sebagaimana tertuang pada Instruksi Jaksa Agung No. 9 Tahun 2019, yang ditujukan kepada Jaksa Agung Muda (JAM) Intelijen, JAM Pidsus serta para Kajati, Kajari, dan Kacabjari se-Indonesia.

Antara lain, mendukung dan mensukseskan penyelenggaraan Pilkada 2020 agar berjalan sesuai dengan tahapan dan jadwal. Sebagaimana ada dalam Peraturan KPU No. 15 Tahun 2019.

Kedua, menjaga dengan sungguh-sungguh marwah penegakan hukum untuk tidak menjadi alat kepentingan bagi kelompok mana pun. Sehingga dapat mempengaruhi dan mencederai proses Pilkada.

Ketiga, menunda sentara proses penyelidikan (lid), penyidikan (dik), dan eksekusi para kontestan Pilkada terkait perkara tindak pidana korupsi (tipikor).

Netral, Siapkan Personel

Dalam instruksi tersebut, timpal mantan Kajari Medan ini, personel kejaksaan juga harus bersikap netral. Termasuk tidak mengeluarkan statemen maupun menanggapi berbagai pernyataan pada daring atau media sosial (medsos). Misalnya bernada mendukung terhadap pasangan calon kepala daerah tertentu. Tetapi personel kejaksaan sebaiknya melakukan upaya peningkatan kesadaran hukum masyarakat.

Dalam mendukung suksesnya pelaksanaan Pilkada Serentak di 23 kabupaten/kota di Sumut, pihak kejaksaan juga mempersiapkan 76 personel untuk Posko Pemilu. 57 personel untuk jaksa pemilu, dan 38 personel jaksa pengacara negara.

Pilkada 23 Kabupaten/Kota

Informasi lainnya dihimpun, ke-23 kabupaten/kota yang akan menggelar Pilkada Serentak 9 Desember mendatang yakni Kota Medan, Binjai, Pematangsiantar, Tanjungbalai, Sibolga, dan Kota Gunungsitoli,

Kabupaten Serdang Bedagai, Simalungun, Asahan, Karo, Pakpak Bharat, Labuhanbatu Utara, Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, Toba, Samosir, Humbang Hasundutan. Lalu, Mandailing Natal, Tapanuli Selatan, Nias, Nias Utara, Nias Barat, serta Kabupaten Nias Selatan.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment